Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga telah melaksanakan Kuliah Tamu dengan topik “Hukum Tata Negara dan Dinamika Perkembangan Ekonomi Politik di Indonesia” pada tanggal 23 September 2021. Dalam Acara tersebut, penyampaian materi dilakukan oleh narasumber Bapak Herlambang P. Wiratraman, Ph.D yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dan dimoderatori oleh Dr. Ni Made Sukartini, S.E., M.Si. MIDEC yang juga merupakan Dosen Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga.
Sesi pemaparan materi oleh Herlambang P. Wiratraman, Ph.D, pada Kuliah Tamu Departemen Ilmu Ekonomi FEB UNAIR
pada Kamis Siang tanggal 23 September 2021. (Foto: SS Zoom).
Pendekatan ekonomi politik digunakan oleh pembicara dalam membahas hukum tata negara. Kajian-kajian direkatkan dengan realitas mengenai perkembangan pemikiran hukum dengan cabang studi secara interdisipliner yang disebut PEL (Political Economy of Law).
Perkembangan ketatanegaraan dalam konteks kemunduran demokrasi. Hal ini dilihat dari beberapa indikator yang dijadikan penentuan demokrasi yang mundur salah satunya melalui output akdemisi. Esensinya dalam hukum tata negara adalah menghidupkan demokrasi bagi perlindungan hak warga negara termasuk hak sosial, politik, ekonomi yang pada akhirnya dimaknai sebagai kesejahteraan kehidupan negara.
"Demokrasi bukan sekedar pesta pemilihan umum 5 tahunan, tetapi beresensi memberi ruang demokrasi yang tidak hanya pada proteksi kepada warga negara tetapi juga memberi perlindungan dan kesejahteraan dalam perspektif hukum tata negara, sehingga dapat bermakna social economy atau kesejahteraan. Inilah yang disebut sebagai Illiberal Democracy yang tumbuh dan berkembang dalam suatu sistem konstitusi dan peraturan peraundang-undangan", ungkap Herlambang, Ph.D.
Valuasi ekonomi juga berperan dalam hukum tata negara, yang dampaknya tidak hanya pada masalah sosial kemanusiaan tetapi juga ekologis. Hal ini disebabkan oleh adanya masalah kerusakan lingkungan akibat penjarahan sumber daya alam, yang jika dikalkulasikan pada bidang ekonomi dampaknya jauh lebih besar.
Herlambang Ph.D. juga mengungkapkan bahwa, "Suatu negara secara tertulis memiliki konstitusi seperti sistem tata negara tetapi secara riil politik dan riil kebijakan justru menambah masalah, bukannya menyelesaikan masalah. Hal ini diistilahkan sebagai kejatuhan konstitusi dan kebangkitan pemerintahan bayangan."
Pembicara kemudian menekankan bahwa pembuat policy harus tegas terhadap kebijakan yang merugikan lingkungan dan kebijakan yang melanggar hak-hak masyarakat. Konsep ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh Yuki Fukoka dengan konsepnya berjudul "The Deep State" mengenai situasi demokrasi yang bisa terjadi di Indonesia.
Selanjutnya, pembicara juga membahas aplikatif hukum tata negara dalam kelembagaan seperti masalah amnesti internasional, kartelisasi politik dan dilanjutkan pembahasan mengenai "otoritarianisme".
Penyampaian materi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Banyak pertanyaan dari peserta khususnya terkait dengan Refleksi Dinamika Perkembangan Ekonomi-Politik di Indonesia.
Rekaman kuliah tamu secara lengkap dapat dilihat pada link berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=-WEUtHSqQpg&t=174s
Penulis: Mohammad Ichsan Verianto