Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga pada tanggal 24 September 2021 telah melaksanakan Kuliah Tamu dengan tema "Pengenalan Profesi Penilai (Appraiser) dan Asosiasinya. Kuliah Tamu tersebut diselenggarakan dengan menghadirkan narasumber yaitu Bapak Mushofah, S.T., MM., MAPPI (Cert) selaku Ketua Masyarakat Asosiasi Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Jawa Timur. Selain itu, kegiatan Kuliah Tamu tersebut dipandu oleh moderator Dr. Deni Kusumawardani, S.E., M.Si selaku dosen pada Departemen Ilmu Ekonomi Universitas Airlangga.

 Screenshot 73

Sesi pemaparan materi oleh Mushofah, S.T., MM., MAPPI(Cert), pada kuliah tamu Departemen Ilmu Ekonomi FEB UNAIR

pada tanggal 24 September 2021. (Foto: SS Zoom).

 

Di awal kegiatan, Bapak Mushofa menjelaskan secara rinci mengenai pengenalan Profesi Penilai yang masuk dalam lingkup Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

"Dari sisi hukum, Penilai masuk dalam Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan. Jika dijabarkan lagi ada 3 profesi yaitu Akuntan Publik, Penilai Publik, dan Aktuaris. Khusus untuk Penilai Publik dibutuhkan akademisi yang juga berkompeten dan profesional", ungkapnya.

Ada tiga pendekatan yang mendasari profesi penilai yaitu berdasarkan Kapitalisasi Pendapatan, Pengaruh depresiasi, dan pengaruh tipe bangunan dan tanah. Ketiga dasar ini diambil dari sisi history penilai dunia yang diungkapkan oleh Alfred Marshal dan digunakan sebagai dasar profesi penilai sampai sekarang. Meskipun pada selanjutnya ada perkembangan yang lebih spesifik terkait dasar dari profesi penilai ini, seperti yang dikembangkan oleh Irving Fisher mengenai Income theory of Value.

Di Indonesia sendiri, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dibentuk secara resmi pada tanggal 20 Oktober 1981 bertempat di Jakarta. Orientasi MAPPI berfokus pada mewujudkan Penilai Indonesia yang berintegritas, profesional, dan bertaraf internasional dengan penjabarannya lebih lengkap tertulis pada visi dan misi MAPPI.

Bapak Mushofa juga menambahkan bahwa, "Penilai MAPPI dalam pembangunan nasional memiliki peran yang sentral dan vital seperti dalam pembangunan jalan tol. Penilai MAPPI berperan dalam menilai kelayakan lahan yang sebenarnya merupakan tugas penting dalam proses dasar pembangunan proyek vital nasional," jelasnya.

Penilai dikatakan memiliki peran yang vital dalam proses pembangunan nasional. Untuk itu, seorang penilai juga harus berdasarkan pendidikan, keterampilan dan pengalaman yang telah dinyatakan memiliki kualifikasi untuk mengestimasi nilai ekonomis. Penjelasan ini tertulis pada Anggaran Dasar MAPPI mengenai definisi spesifik Penilai. Kemudian, penilai juga dibagi menjadi tiga yaitu tenaga pendidik, penilai bersertifikat dan penilai publik yang ketiganya harus ber register yang diselenggarakan oleh Menteri Keuangan dalam menjalankan praktek Penilaian.

Terkait jenjang menjadi penilai publik ada dua jalur, yang pertama, jalur reguler dari MAPPI. Kedua, jalur kerjasama MAPPI dengan Universitas. Kemudian, dijabarkan juga mengenai keanggotaan MAPPI mulai dari Anggota Afiliasi, Anggota Peserta, Anggota Terakreditasi, Anggota Bersertifikat, dan Anggota Kehormatan.

Peran vital penilai juga dapat dilihat dari lingkup jasa penilaian yang terkait seperti, konsultasi pengembangan properti, desain sistem informasi aset, manajemen properti, studi kelayakan usaha, jasa agen properti, pengawasan pembiayaan proyek, dan studi penentuan sisa umur ekonomi.

Kemudian, pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Banyak pertanyaan dari para peserta terkait dengan keanggotaan dan ruang lingkup Profesi Penilai.

Rekaman kuliah tamu secara lengkap dapat dilihat pada link berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=-nKL-_OS2S4&t=76s

 

Penulis: Mohammad Ichsan Verianto