Pada tanggal 23 September 2021, telah dilaksanakan Kuliah Tamu dengan topik Pengantar Hukum Tata Negara. Kuliah tamu tersebut menghadirkan narasumber Bapak Herlambang P. Wiratraman, Ph.D yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Acara tersebut dimoderatori oleh Bapak Rumaya Batubara, S.E., M.Reg.Dev., Ph.D yang juga merupakan Dosen pada Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga.
Sesi pemaparan materi oleh Herlambang P. Wiratraman, Ph.D, pada Kuliah Tamu Departemen Ilmu Ekonomi FEB UNAIR
pada Kamis Pagi tanggal 23 September 2021. (Foto: SS Zoom).
Herlambang Perdana Wiratraman Ph.D membuka sesi penyampaian materi dengan pengenalan Lingkup dan Obyek Kajian Hukum Tata Negara. Pembicara juga menekankan pentingnya lintas disiplin ilmu dalam membahas suatu substansial elemen yang saling terkait. Hal ini menguatkan pernyataan bahwa perlu lintas disiplin ilmu antara hukum dan ekonomi dalam merespon shock policy, tujuannya mengeksplorasi box dari policy sehingga ditemukan penyelesaian sesuai dengan aturan hukum yaitu konstitusi secara dasar.
"Dalam Konstitusi, sumber hukum dalam sistem hukum, menjadi landasan, haluan, serta konstitusionalnya. Konstitusi secara sederhana dapat dikatakan sebagai kontrak politik penguasa dan warga negara", ungkap Herlambang Ph.D.
Subtansi Konstitusi menekankan pada tujuan negara, bentuk dan kedaulatan negara, sistem dan struktur kekuasaan pemerintahan, keseimbangan kekuasaan, jaminan perlindungan hak-hak dasar, kewenangan antara pusat dan daerah, dan mekanisme perubahan konstitusi. Substansi konstitusi juga membahas Impeachhment yang juga objek kajian negara karena respon dari penyelewengan penyelenggaraan negara yang juga perlu dibahas melalui lintas disiplin ilmu.
Fungsi Konstitusi secara general membahas terkait bahasa hukum mengenai pembatas kesewenang-wenangan penguasa, penjamin HAM, dan tanggung jawab pemerintah. Di Indonesia, sistem tata negara mengalami perubahan setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan mendasar ini terletak pada posisi tertinggi pada konstitusi yang mengisyaratkan supremasi konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Adanya perubahan amandemen juga berdampak postif bagi demokrasi dan Hak Asasi Manusia seperti kebebasan pers, hak ekonomi, sosial budaya dan politik serta lahirnya sejumlah State Auxiliary Bodies seperti KPK, KY, Kompolnas ORI, Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan.
Selanjutnya, pembicara juga membahasa hak warga negara dalam perkembangannya bisa hilang tetapi bisa diimbangkan melalui peran lembaga peradilan yang semuanya dibahas dalam pembahasan mengenai refleksi Hukum Tata Negara.
Penyampaian materi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Banyak pertanyaan dari peserta terkait dengan implementasi policy dalam refleksi hukum tata negara.
Rekaman kuliah tamu secara lengkap dapat dilihat pada link berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=OpCsRlF-37c&t=48s
Penulis: Mohammad Ichsan Verianto