Prospek dan Peluang Fintech
bagi Industri Keuangan Syariah

Dr. Imron Mawardi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Universitas Airlangga

 

  1. Industri Keuangan Syariah Global

Komposisi keuangan syariah global sekitar US$ 2 trilliun (2015) sbb:

  1. Perbankan syariah ± 79% dan sukuk  ±15%, sisanya a.l.  takaful dan Islamic Fund under management
  2. Sebaran geografis di GCC ±39%, MENA (ex GCC) ±33% ,Asia ±21%, sisanya  di wilayah lainnya.

Negara Malaysia melalui IFSA Act 2013 a.l. mulai memperkenalkan account deposit &acc. Investment dan penguatan sharia governance. Selain itu, Bahrain mulai memperkenalkan centralized national sharia advisory council di CBB (2015). Bersama dengan UAE, Kuwait, Bahrain, dan Qatar, Indonesia dikelompokan menjadi emerging leaders. Sebagai negara yang memiliki potensi untuk memiliki pengaruh global (GIFR, 2016).

Terdapat peningkatan share perbankan syariah di 17 jurisdiksi /negara pada tahun 2015 dibandingkan dengan tahun 2014, termasuk negara yang perbankan syariahnya systematically important juga meningkat menjadi 11 negara dari sebelumnya yang hanya 10 negara. Adapun di beberapa negara, perbankan syariah menjadi systematically important (share > 15%). (IFSB Financial Stability Report 2016).

  1. Perkembangan Keuangan Syariah di Indonesia

Jenis Industri

2013

2014

2015

2016

Feb 2017

Perbankan Syariah

248.11

278.92

304.00

365.03

355.88

Asuransi Syariah

16.66

22.36

26.52

33.24

34,28

Pembiayaan Syariah

24.64

31.67

22.35

35.74

37.07

Lembaga Non-Bank Syariah Lainnya

8.25

12.25

16.03

19.69

18.66

Sukuk Korporasi

7.55

7.12

9.90

11.88

11.75

Reksa Dana Syariah

9.43

11.16

11.02

14.91

16.20

Sukuk Negara

169.29

208.40

296.07

411.37

423.29

Negara Indonesia yang saat ini memiliki banyak perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya, memiliki asset keuangan syariah yang cukup besar. Berikut akan disajikan pada tabel berikut:  

Berdasarkan tabel tersebut Per Februari 2017, total aset keuangan syariah Indonesia (tidak termasuk Saham Syariah) mencapai Rp897,1 Triliun atau USD 67,21 M (Kurs Tengah BI per 28 Februari = Rp13.347,00/USD). Selain itu dapat diketahui pula proporsinya sebagai berikut :

  1. Proporsi industri Perbankan Syariah mencapai 40% (Rp355.9 T /USD 27,39 M).
  2. Proporsi IKNB Syariah (Asuransi Syariah, Pembiayaan Syariah, Lembaga Non Bank Syariah lainnya) 10% (90,08T / USD 6,6 4M).
  3. Proporsi Pasar Modal Syariah mencapai 50% (Rp451,2 T/ USD 32,82 M).

Selain asset tersebut, apabila diakumulasi dengan saham syariah pada tahun 2017 yakni sebesar Rp 4111,39 T, karena saham syariah sendiri pada tahun 2017 bernilai cukup besar yaitu Rp 3214,26 T (Sumber OJK).

 World Islamic Economy Ranking

Beberapa negara di dunia telah bersaing untuk meningkatkan perekonomian islam di semua aspek kegiatan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di negaranya. Hal tersebut dari segi makanan, pembiayaan, travel, fashion, media, dan obat-obatan. Berikut merupakan tabel Global Islamic economy 2015-2016:

Pada tabel tersebut, Indonesia berada di peringkat 10/ terkahir dalam ranking GIEI index. Posisi 10 besar hanya untuk dua industri, yaitu industri keuangan Syariah (peringkat 9) dan industri farmasi & kosmetik halal (peringkat 7).

Why Technology?

             Negara Indonesia yang memiliki populasi penduduk terbesar keempat di dunia, juga merupakan negara yang sangat besar dalam menggunakan smartphone nya. Tidak hanya orang muda saja, tetapi juga di kalangan orang tua. Di Asia, Negara Indonesia menempati urutan kelima dalam penetrasi mobile phone setelah negara Singapura,Thailand, Malaysia, dan Jepang. Namun masih kurang dalam pemanfaatan dan penggunaan internet dibandingkan negara lain yang dapat mencapai 30-65%.

            Selain itu, industri perbankan juga dengan mudah terjangkau oleh fintech. Seperti layanan payments (Apple, Google, Paypal, Amazon, Alibaba), Investment (Robo-advisers), Lending (Zopa, Lending club, Funding circle offer peer to peer lending).

Adapun yang menjadi kekuatan adanya fintech adalah banyak sekali jumlah populasi penduduk yang memanfaatkan smartphone. Namun, masih dibutuhkan regulasi yang mengatur mengenai fintech tersebut, terutama dinegara Indonesia. Selain itu, masih terdapat transaksi yang masih dapat dioptimalkan guna meningkatkan perekonomian di Indonesia yaitu P2P Lending dan cashless payments. (Tech in Asia, StatCounter, Tempo.co, World Bank).