Rancangan Undang-undang tentang Pengampunan Pajak dibutuhkan untuk memberikan landasan atau payung hukum yang kuat guna membantu otoritas perpajakan dalam merealisasi potensi penerimaan pajak dan untuk memberikan kesempatan terakhir bagi Wajib pajak yang melakukan onshore maupun offshore tax evasion. dalam diskusi ini telah bertemu akademisi dan Anggota Dewan Komisi XI DPR RI untuk membahas terkait RUU Tentang Pengampunan Pajak.
Acara berlangsung di Fakultas EKonomi Universitas Airlangga dihadiri oleh berbagai Fraksi di DPR dan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Surabaya. Acara dimulai Jam 13.30 di Aula Fadjar Notonegoro.