KAFILAH (Kajian Fiqih Muamalah) 1
FIQH ZISWAF
(zakat, infaq, shadaqah, wakaf)
Imron Mawardi, Dr., SP., MSi
- Definisi zakat: Sesuatu yang dapat tumbuh dan berkembang, yang dapat memberikan keberkahan dalam harta tersebut dan dapat mensucikan diri.
- Kedudukan zakat:
- Sebagai penentu apakah seseorang itu seagama atau tidak.
- Merupakan rukun islam.
- Perintah zakat yang digabungkan dengan perintah shalat sebanyak 82 kali di Al-Qur’an.
3. Landasan hukum zakat adalah At-Taubah ayat 103, yang berarti : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
4. Isu-isu fiqh dalam administrasi zakat:
- Bentuk-bentuk harta dan ukuran relatifnya serta harga-harga telah jauh berubah sejak zaman aturan-aturan mengenai zakat ditetapkan, sehingga jika administrasi zakat hanya dilandaskan pada aturan-aturan fiqh klasik terjadi ketidakkonsistenan dan kekurangadilan.
- Administrasi zakat memandang penting atas adanya ijtihad-ijtihad yang dapat menangani perkembangan ini, yang menjawab 4 hal: Apa cakupan zakat (objek zakat); Dari siapa zakat dipungut (subjek zakat); Oleh siapa zakat dikelola (‘amil); Untuk siapa zakat disalurkan (mustahiq).
5. Objek zakat tersirat dalam Surat Al-Baqarah ayat 267: “ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
6. Menurut Abdul Kholiq An-Nawawi dalam An-nidhomul Maal fil Islam, objek zakat terdiri dari:
- Semua harta yang mengandung illat kesuburan dan berkembang
- Semua jenis tumbuhan dan buah-buahan yang bernilai ekonomis
- Semua jenis harta yang dikeluarkan dari perut bumi
- Gaji, honor, uang jasa, dan semua pendapatan yang halal
7. Adapun syarat-syarat harta yang wajib dizakati :
- Unsur Al-Maliyah/Al-iqtishodiyah (ekonomis)
- An-Nama’/ Al- Istinma’ (produktif)
- Al-Milk al-Tam (Milik Sempurna)
- Khorij ‘an al-hawaij al-ashliyah (di luar kebutuhan primer)
- Tamam al-Nishab (Sempurna nishab)
- As-salamat min ad-daini (selamat dari utang)
- Haulan al-haul au tamam al-hashad
- Zakat atas perolehan harta
- Zakat atas harta yang disimpan.
8. Contoh zakat tanaman :
- Zakat dikenakan pada semua harta benda yang bernilai ekonomis.
- Jenis tanaman Indonesia yang bernilai ekonomis (Albaqarah (2) :267)
- Biji2an: jagung, padi, kacang hijau, kcg tanah dll
- Umbi2an dan sayuran; kentang, ubi kayu, bawang, cabe, kol, dsb
- Buah2an; kelapa, pisang, jeruk, dll
- Tanaman hias
- Tanaman keras
- Rumput2an; bambu, serai,
- Daun2an; teh, tembakau.
9. Tiga pihak yang terlibat dalam “zakat” :
a. Muzakki : Orang yang memberikan zakat karena memperoleh harta, dan atau menyimpan harta yang telah mencapai haul dan nisab.
b. Amil zakat : Badan/ Lembaga yang menghimpun dan menyalurkan zakat dari muzakki ke mustahik.
c. Mustahik : Orang yang berhak menerima zakat –At-Taubah ayat 60 (Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah, Ibnu sabil).
10. Pembagian zakat :
a. Zakat dibagi kepada 8 ashnaf à As-syafi’I
b. Zakat boleh diberikan kepada satu golongan saja atas “yang paling membutuhkan” à Abu Hanifah, Malik, Ahmad, Ikrimah, Umar bin Abd Aziz, Hudzaifah, Ibn Abbas, dll.
c. Tergantung kebijakan Imam (pemerintah) à Abu Yusuf, Abu Ubaid, Shawqi Ismail Sheetah
d. Zakat boleh diberikan kepada seorang saja à Abu Hanifah
e. Menurut Al-Qurtubi: tidak ada cara tertentu dan tetap, sejak masa rasulullah dan khulafaur rosyidin, tentang pembagian ashnaf zakat. Dasar kebijakannya adalah PRIORITAS.
f. Dalam diskusi ulama di Mesir 1950, tidak ada kewajiban membagi zakat kepada seluruh ashnaf. Abu Zahroh berpendapat bahwa pemerintah harus menetapkan kebijakan sesuai kemaslahatan. Pendapat sama: Ibnu Abbas dan Ibnu Jarir, dan dikatakan itu ijma’ ulama’
g. Sayyid Sabiq dlm Ar-roudoh an-Nadiyah: memberikan seluruh zakat pada satu golongan saja tidak bertentangan dengan At-Taubah 60. Pengkhususan hanya untuk penerimanya saja, bukan bagiannya
Oleh karena itu, pemberian zakat kepada siapa yang sekiranya lebih membutuhkan/ maslahat/prioritas. Menurut Sabahaddin Zaim: dg metode prioritas, zakat menjadi alat efektif untuk melaksanakan fungsi alokatif dan distribusi dalam kebijakan fiskalà surplus zakat budget (penerimaan> distribusi)
11. Bagaimana zakat didistribusikan?
Zakat bisa dibayarkan secara :in cash dan in kind (natura) berupa alat produksi, alat primer, alat pengganti (Shawki Ismail Shehatah).
a. Umar bin Khottob pernah membagikan zakat berupa kambing untuk dikembangkan
b. Nabi pernah memberi zakat 2 dirham dengan pesan 1 dirham untuk makan dan 1 dirham untuk beli kapak sebagai alat bekerja
c. Hanafi membolehkan distribusi zakat berupa qimah (penukaran benda zakat dengan benda lain atau uang) dg alasan:
1. bahwa qimah termasuk mal (khudz min amwaalihim…. Dan penjelasan Nabi (fii kulli arbaiina syatan, syatun (pada tiap 40 kambing zakatnya seekor kambing).
2. Hadits thawus Al-Bukhori: Mu’adz mengatakan kepada penduduk Yaman “Berikan kepadaku (sbg zakat) barang2 baju gamis dan pakain2 lain sebagai ganti dari zakat syair dan jagung hal mana lebih mdah bagimu dan lebih baik bagi para sahabat nabi di Madinah” (Yaman terkenal dg industri tekstilnya)
d. Zakat yang diberikan kepada mustahiq (perorangan maupun badan) bukan berupa barang yang langsung dikonsumsi, tetapi berupa barang yang digunakan untuk keperluan produktif. Misal: untuk fakir miskin
1. Zakat ini bisa diberikan langsung kepada fakir miskin maupun melalui badan penyantun
2. Bisa didayagunakan untuk konsumtif yang lemah fisik, dan produktif untuk yang lemah harta, baik sebagai modal kerja, saham, dan sebagainya dengan harapan si miskin menjadi berdaya dan pindah dari mustahiq ke muzakki.
12. Fungsi zakat:
- Mekanisme distribusi kekayaan
- Sebagai instrument kebijkan ekonomi
- Instrumen untuk meningkatkan konsumsi mustahik
- Sebagai indicator kemakmuran
- Sebagai instrument dalam mempesempit kesenjangan social
- Mendorong perekonomian jangka pendek dan jangka panjang.
- Sebagai pengendali perekonomian.