Title: STUDI EVALUASI PELAKSANAAN PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN PSAK NO. 46 : Studi Kasus Pada PT. Siantar Top, Tbk. di Sidoarjo
Authors: Heru Prayitno
Affiliations: Program Studi Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga Surabaya
Publisher: Universitas Airlangga
Abstract
Pajak penghasilan badan merupakan pajak yang hangs dibayar oleh suatu badan usaha dari laba fiskalnya dalam satu tahun pajak. Laba fiscal dalam hal ini pasti berbeda dengan laba kornersial. Perencanaan pajak yang dilakukan harus mencakup aspek kuantitatif maupun kualitatif yang me.liputi kebijakan, prosedur, serta perencanaan pemilihan metode akuntansi yang sesuai. Oleh karena itu, perencanaan pajak digunakan untuk meminimalkan beban pajak yang hams dibayar tanpa melanggar peraturan perpajakan yang ada.
Dalam melaksanakan perencanaan pajak, setiap Wajib Pajak hams memperhatikan unsur adanya perbedaan antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal. Standar Akuntansi Pajak Penghasiian (PSAK No. 46) merupakan metode akuntansi pajak penghasilan yang secara komprehensif menerapkan pendekatan aktiva-kewajiban, dimana metode ini mengakui kewajiban dan aktiva pajak tangguhan terhadap konsekuensi fiscal masa depan yang disebabkan adanya beda waktu. Dengan adanya penyajian konsekuensi pajak yang berkaitan dengan perbedaan temporer memaksa perusahaan untuk memperhatikan unsure-unsur pajak tangguhan dalam perencanaan pajaknya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus explanatories dimana desain penelitiannya terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut : 1). Pertanyaan penelitian; 2). Proposisi; 3). Unit analisis; 4). Pengkaitan logika data dengan proposisi. Sedangkan pengujian untuk analisis data dalam per . litian ini menggunakan : pengkategorian, pentabulasian, penjodohan pola, explanation, analisis deret waktu, dan kesimpulan melalui pengombinasian kembali bukti-bukti yang menunjuk proposisi awal penelitian.
Dari pengujian yang telah dilakukan, diperoleh basil bahwa telah terjadi perbedaan pola yang signifikan dalam pelaksanaan perencanaan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak setelah diberlakukannya PSAK No. 46 tentang akuntansi pajak penghasilan. Perbedaan itu terletak pada penjabaran strategi tax plan dan implementasi kewajiban pajak terhadap kelompok akun biaya dan kelompok akun aktiva tetap dan penyusutannya.
Keywords: Income tax, tax plan, temporary difference, deferred tax.
Sources: http://repository.unair.ac.id/34441/