Title: MENGUAK MISTERI PENENTUAN “TAX COMPLIANCE FEE” KONSULTAN PAJAK

Authors: NOR HASAN

Affiliations: Program Studi Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga Surabaya

Publisher: Universitas Airlangga

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola penentuan fee oleh Konsultan Pajak dalam menyediakan layanan jasa di bidang perpajakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif karena penelitian ini memerlukan pendeskripsian secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta dan sifat tertentu tentang suatu peristiwa atau aksi yang terhubung secara kronologis berdasarkan pada pengalaman Informan terkait penentuan fee oleh Konsultan Pajak. Penelitian deskriptif memusatkan perhatian kepada masalah-masalah aktual sebagaimana adanya pada saat penelitian berlangsung. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendeskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakukan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penentuan imbal jasa dapat ditentukan dengan menggunakan rumusan tertentu, dalam hal ini berupa imbal jasa (fee) layanan jasa di bidang perpajakan yang disediakan oleh Konsultan Pajak. Berdasarkan hasil dan pembahasan penelitian, terdapat beberapa pola dalam penentuan fee oleh Konsultan Pajak atas layanan jasa di bidang perpajakan yang disediakan oleh Konsultan Pajak tersebut.

Keywords: Konsultan Pajak, Imbal Jasa, Pola Penentuan Fee

Sources: http://repository.unair.ac.id/87240/