Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat (1) b menyatakan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Untuk itu, mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa perlu dibekali dengan kemampuan yang memadai agar aset bangsa mampu bersaing dalam era Global.

Namun pada kenyataannya pendidikan di Indonesia tidak berjalan dengan lancar, salah satunya karena keterbatasan biaya. Seperti permasalahan yang banyak dialami oleh mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga ini, yang kurang beruntung dari segi ekonomi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut terkadang bantuan dalam bentuk Beasiswa dan Bidik Misi tidak sepenuhnya mengatasi permasalahan biaya yang dialami mahasiswa.

DUF BEM FEB Unair 1

Oleh karena itu, Departemen Kesejahteraan Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga mengadakan program bantuan bagi mahasiswa yang benar-benar membutuhkan bantuan dalam segi ekonomi yaitu Dari dan Untuk FEB (DUF).

Dalam kegiatan Dari dan Untuk FEB akan diadakan sistem yang baru selain adanya kotak DUF. Yaitu dengan bantuan Kesma Agent yang memakai pin beridentitaskan Kesma Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis untuk menjadi fasilitator dalam penggalangan dana, penjualan souvenir yang benefitnya dipakai sepenuhnya untuk DUF.

 

Dari hasil pengalangan dana di lingkungan mahasiswa FEB Unair total dana yang terkumpul sebesar Rp 4.000.000. Untuk masing masing penerima DUF terdiri dari pilihan oleh kemsa masing masing Himpunan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis dengan kriteria yang sudah di diskusikan.