Dalam progran Banding UKT ini, mahasiswa yang merasa keberatan atas UKT per semester yang telah ditetapkan dapat mengajukan Banding UKT. Banding UKT merupakan proses penurunan UKT persemester bagi mahasiswa yang merasa keberatan atau kurang mampu dalam membayar besaran UKT tersebut. Proses pengajuan berkas dilakukan melalui BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis, kemudian akan diajukan ke Wakil Dekanat untuk meminta persetujuan. Setelah itu, berkas-berkas yang telah mendapat persetujuan dari Wakil Dekanat akan di serahkan ke pihak Direktur Keuangan di Rektorat Kampus C Universitas Airlangga untuk ditindak lanjut. Keputusan atas penuruan Banding UKT ini sepenuhnya berada dibawah wewenang Direktur Keuangan Universitas Airlangga. Serta sasaran kegiatan dari pelaksanaan Banding UKT ini adalah mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga.

BERITA TERKINI

PENGUMUMAN AKADEMIK

KEGIATAN MAHASISWA

PELUANG KERJA