Tepat pada tanggal 10 Mei 2021 dan bertepatan tanggal 27 Ramadhan 1442H. Departemen EkonomiI Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga menyelenggarakan webinar Muslimah yang bertemakan“ Keseimbangan Peran Rumah Tangga dan Karir”. Webinar ini mengahdirkan nara sumber yakni salah satu guru besar di Universitas Islam Sunan Ampel Surabaya (UINSA) yakni Prof.Dr.H.Ahmad Zahro, MA. Dan dimoderatori langsung oleh ketua departemen Ekonomi Syariah FEB Unair, yakni Dr. Sri Herianingrum, SE.,M.Si.
Dalam webinar ini, Prof Ahmad Zahro pada mulanya mengkaji tentang fiqih islam yang menempatkan wanita dan laki-laki dalam pembagian harta waris dan aqiqah yang berbeda. Tetapi,jika dikaji lebih mendalam ucap beliau, sesungguhnya nominal atau angka dalam keadilan tidak harus sama,karena keadilan itu harus sesuai dengan porsinya. Kemudian selanjutnya beliau menjelaskan tentang wanita karir,lalu beliau menceritakan kisah Rasulullah SAW yang pada waktu itu memperbolehkan Siti Khadijah untuk berdagang. Bahkan dagangan Khadijahpun menjadi salah satu komoditas terbesar pada zamannya. Dan hasil dari bisnis Khadijah sebagaian besar digunakan untuk membiayai Rasulullah SAW dalam berdakwah.
Dijelaskan pula pada surat Al-Baqarah ayat 228 yang artinya “Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.”. Serta pada surat An-Nisa’ ayat 32 yang artinya “Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” . Disampaikan pula oleh bapak Ahmad Zahro bahwasannya dari ayat Al-Qur’an tersebut dapat diambil poin jika lelaki dan perempuan, masing-masing mempunyai hak untuk kesuksesan sediri-sendiri tergantung dengan usahanya, dan pastinya harus disertai do’a dan tawakkal kepada Allah.
Dalam webinar tersebut, bapak Ahmad Zahro juga menyebutkan bahwa sebenernya dalam Islam wanita sangat dimulyakan, tercatat juga dalam sejarah islam yang mencerminkan bahwa islam adalah agama yang sangat memulyakan perempuan. Salah satunya dengan adanya surat An-Nisa’ yang artinya perempuan. Kemudian beliau juga sempat menyiggung sedikit perkara poligami dalam islam, yang mana lelaki diperbolehkan menikahi hingga 4 orang wanita dengan berbagai syarat tentunya.
Kemudaian setelah narasumber menyampaikan materi, moderator mebuka Tanya jawab bagi peserta webinar. Dalam kesempatan ini peserta webinar sagat aktif dalam meberipertanyaan guna mengkaji lebihdalam pembahasan tersebut. Dalam sesi ini juga, bapak Ahmad Zahroh mengemukakan bahwa ketika wanita berumah tang dan berkarir, sosok suami juga harus bisa mengimbanginya,dan bagiamanapun prihal nafkah adalah tetap kewajiban suami. Oleh karena itu, wanita yang berumah tangga dan berkarir harus bisa memusyawarahkan terlebih dahulu dengan suami tentanghal ini, pastinya untuk menghindari permasalahan yangmungkin timbul kedepannya. Dalam hal ini beliau juga menekankan jika hak dan kewajiban suami dan istri harus benar-benar seimbang.
Setelah sesi Tanya jawab, acara webinar disudahi dan ditutup dengan sesi foto bersama dan ditutup dengan do’a. Alhamdulillah acara berjalan dengan lancar tanpa ada kendala dan peserta terlihat sangat terkesan dengan materi yang dibawakan oleh narasumber. (Auvi/DES)