Oleh: Imron Mawardi

Rendahnya penerimaan zakat nasional kini mulai jadi perhatian pemerintah. Presiden Joko Widodo akan mendorong pengumpulan zakat dengan menerbitkan Perpres pemotongan zakat bagi ASN, TNI, dan Polri. Bahkan, kemungkinan juga kepada pegawai BUMN. Tentu saja, hanya bagi muslim dan telah memenuhi syarat sebagai orang yang wajib berzakat (muzakki).

Syarat muzakki adalah pendapatan setara dengan 85 gram emas setahun. Dengan harga emas Rp 1 juta per gram, maka yang akan dipotong zakat adalan PNS yang pendapatannya lebih dari Rp 85 juta setahun atau lebih dari Rp 7 juta per bulan. Potongan zakatnya adalah 2,5%.

Kabar baik itu disampaikan Ketua Baznas Noor Achmad yang sudah mendapat kepastian dari presiden akhir Februari lalu. Penerbitan Perpres ini akan menjadi momentum penting bagi zakat. Suatu institusi keuangan Islam yang sangat penting untuk distribusi kekayaaan dan pencapaian kesejahteraan umat.

Banyak yang mengkhawatirkan kehadiran Perpres pemotongan zakat bagi PNS, TNI, dan Polri itu. Perpres itu dianggap sebagai ikut campurnya negara dalam urusan agama. Apalagi, dalam lima tahun terakhir, banyak Perda terkait agama dibatalkan oleh Mendagri. Selain itu, banyak pihak mengkhawatirkan potensi korupsi dana zakat ketika institusi pemerintah ikut mengelola zakat. Juga tidak efektifnya pengelolaan zakat karena institusi pemerintah dinilai tidak professional.

Campur tangan pemerintah terhadap pelaksanaan agama adalah hal yang wajar. Sebab, dengan asas Pancasila, maka sudah seharusnya negara ikut serta menegakkan agama bagi pemeluknya. Pemotongan zakat bagi PNS, TNI, dan Polri ini tak ada bedanya dengan diberlakukannya hukum Islam dalam perkawinan dan waris. Juga keberadaan peradilan agama yang tidak saja mengurusi perkawinan, cerai, dan waris, tapi juga sengketa perbankan syariah.

Begitu juga tak perlu mengkhawatirkan potensi korupsi dan tak efektifnya penyaluran zakat. Hal itu bisa dihindari, karena sebenarnya pemerintah tidak secara langsung mengelola dana zakat, meski dikutip melalui instansi pemerintah. Sebab, menurut UU Zakat yang berhak mengelola zakat adalah Baznas. Dalam mengumpulkan, mendistribusikan, dan memberdayakan zakat, Baznas dibantu oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Dengan begitu, instansi pemerintah yang memotong zakat para PNS, TNI, dan Polri tidak berhak mengelola zakat. Instansi tersebut hanya bisa mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang disahkan oleh Baznas. UPZ itu yang menerima zakat, lalu menyerahkannya kepada Baznas atau LAZ.

Meski begitu, UPZ dapat mengajukan diri untuk ikut mendistribusikan zakat dengan cara menyusun program yang harus disetujui oleh Baznas. Semestinya, program tersebut menjangkau stakeholder instansi tempat zakat dipotong. Ini agar zakat dapat dirasakan oleh mustahiq yang memiliki kedekatan dengan instansi tersebut.

Selain cara tersebut, dalam kerangka lebih makro, zakat bisa disinergikan dengan APBN. Sejarah mencatat bahwa zakat merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan pada pemerintahan Islam. Meski penggunaan zakat bersifat spesifik, yaitu 8 golongan sebagaimana ditegaskan dalam At-Taubah ayat 60, namun banyak program pemerintah bisa menggunakan dana zakat. Di antaranya, program-program pemberdayaan umat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan sarana ibadah.

Dengan demikian, bisa dilakukan integrasi dana zakat dengan APBN dalam membiayai pembangunan. Sinergi pemerintah-lembaga zakat ini akan menguntungkan kedua pihak. Bagi Baznas dan LAZ, sinergi program ini akan membuat penyaluran zakat lebih efektif. Lembaga zakat akan berbagi dengan pemerintah dalam pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan. Dengan demikian, mereka bisa fokus pada obyek atau daerah tertentu. Begitu juga pemerintah bisa memfokuskan dana pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan pada daerah yang tidak ditangani oleh lembaga zakat.

Hal ini bisa terwujud jika pemerintah sungguh-sungguh memposisikan zakat sebagai bagian dari pemerintah dengan cara meningkatkan literasi, mendorong muslim untuk membayar zakat, dan memberi insentif pembayar zakat. Jika potensi zakat yang besar itu bisa dimaksimalkan, maka pemerintah akan sangat terbantu dalam membiayai pembangunan, utamanya yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan, pendidikaan, dan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan mustahiq zakat.

Sebagai konsekuensi dari pemotongan zakat bagi PNS, TNI, dan Polri, pemerintah seharusnya menjadikan zakat sebagai pengurang pajak langsung (tax deductible). Selama ini pemerintah hanya menjadikan zakat sebagai pengurang pajak tidak langsung (deductible taxable income). Zakat menjadi pengurang pajak langsung tidak perlu dikhawatirkan akan mengurangi perolehan pajak. Mengaca pada Malaysia, ketika zakat menjadi pengurang pajak langsung, perolehan zakat dan pajak sama-sama meningkat tajam.

Seberapa potensi zakat dari PNS, TNI, dan Polri? Yang jelas cukup besar. Dan yang penting adalah multiplier-nya. Berdasarkan data di BPS, per Desember 2020, jumlah PNS ada 4.168.000. PNS yang bisa dipotong zakatnya adalah yang penghasilannya sudah mencapai satu nishab, yaitu setara dengan 85 gram emas setahun. Dengan harga emas Rp 1 juta per gram, maka nishab setara dengan Rp 85 juta atau Rp 7.000.000 per bulan.

Anggaplah yang pendapatannya sebesar itu adalah PNS golongan IV dan golongan III. Golongan IV mencapai 986.000 dan golongan III 2.430.000. Total 3.416.000. Jika zakat adalah 2,5 persen dari Rp 7 juta, jumlahnya adalah Rp 175.000 per bulan atau Rp 2,1 juta setahun. Dengan hitungan itu, zakat PNS golongan III dan IV mencapai Rp 7,17 triliun. Jumlah itu mencapai 70 persen dari perolehan zakat Baznas dan LAZ tahun 2020 yang mencapai lebih dari Rp 10 triliun.

Potensi zakat sebenarnya jauh lebih besar dari itu. Studi Beik (2012) menunjukkan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai 3,4 persen dari PDB, sehingga mencapai Rp 217 triliun pada tahun 2012. Dengan PDB 2018 seebsar Rp 14.837 triliun (BPS, 2019), potensi zakat Indonesia setahun mencapai Rp 504 triliun. Ini tentunya mencapai 25,96% pendapatan pemerintah tahun 2018 yang mencapai Rp 1.942,3 triliun.

Sebenarnya, ZIS yang dibayarkan umat Islam selama tahun 2018 pasti jauh dari angka tersebut. Sebab, berbagai studi seperti Saidi (2003) dan Pirac (2007) menyebut bahwa hanya 6% muzakki Indonesia membayar zakat kepada BAZ/LAZ. Sebanyak 94% membayar tidak melalui lembaga zakat resmi. Sebanyak 66% membayar melalui amil dekat rumah seperti masjid, pesantren, atau yayasan anak yatim, dan 28% membayar langsung kepada penerima zakat (mustahiq), terutama fakis miskin. Dengan asumsi tersebut, kemungkinan besar ZIS setahun mencapai 16,67 kali perolehan LAZ/BAS atau Rp 167 triliun pada tahun 2020. Wallahu a’lam.

Artikel ini tayang pertama kali di Harian DI’s way 31/03/2021, dengan judul “Potensi Zakat dari ASN dan TNI-Polri” Direpublikasi di sini dengan seizin Penulis untuk tujuan pendidikan dan dakwah.