BERITA

SEMBIS × KAFILAH KUPAS KEPATUHAN SYARIAH DALAM BISNIS DIGITAL

SEMBIS × KAFILAH KUPAS KEPATUHAN SYARIAH DALAM BISNIS DIGITAL

(ACSES NEWS) Perkembangan bisnis digital menghadirkan berbagai kemudahan dalam aktivitas ekonomi sekaligus menuntut pemahaman yang lebih kuat mengenai prinsip syariah dalam setiap transaksi. Menjawab kebutuhan tersebut, KSEI AcSES FEB Universitas Airlangga menghadirkan Seminar SEMBIS × KAFILAH sebagai bagian dari rangkaian Festival Ilmiah Ekonomi Syariah (FALAH) 2026 pada Sabtu, 26 September 2026 di Majapahit Hall ASEEC Tower. Mengusung tema “Bridging Fiqh & Digitalization: Navigating Shariah Compliance in the E-Commerce Ecosystem”, kegiatan ini mempertemukan perspektif praktis dan akademis dalam membahas penerapan fiqih muamalah pada ekosistem e-commerce.

Seminar yang diikuti oleh 87 peserta tersebut menyasar mahasiswa dan masyarakat umum serta dikemas dalam format talkshow dengan menghadirkan dua narasumber dari perspektif yang saling melengkapi, yaitu Thobroni Ali, selaku praktisi bisnis digital, dan Dr. Irham Zaki, S.Ag., MEI., dari perspektif akademis. Narasumber dari kalangan praktisi membahas pengalaman, tantangan, dan strategi menjalankan bisnis melalui ekosistem e-commerce, sementara perspektif akademis mengulas penerapan akad-akad fiqih muamalah serta aspek shariah compliance dalam praktik bisnis digital.

Melalui seminar ini, peserta tidak hanya diperkenalkan pada konsep dasar fiqih muamalah dalam transaksi digital, tetapi juga diajak memahami akad yang digunakan dalam berbagai model bisnis. Pembahasan mencakup praktik transaksi digital, kesalahan yang umum terjadi dalam pelaksanaan akad, serta tantangan fiqih pada model bisnis seperti paylater, affiliate marketing, dan program loyalitas.

Dalam sesi diskusi, Thobroni Ali menyampaikan bahwa perkembangan bisnis digital perlu diikuti dengan pemahaman yang baik terhadap prinsip dan praktik transaksi agar pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara bertanggung jawab. Sementara itu, Dr. Irham Zaki menekankan pentingnya memahami akad dan prinsip fiqih muamalah agar perkembangan bisnis digital tetap berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.

Tidak hanya berhenti pada pembahasan teori, SEMBIS × KAFILAH juga mendorong peserta untuk memahami bagaimana prinsip fiqih muamalah dapat diterapkan secara adaptif terhadap perkembangan teknologi. Peserta diajak melihat bahwa perkembangan model bisnis digital perlu diimbangi dengan kemampuan memahami akad, etika transaksi, dan batasan-batasan syariah agar inovasi bisnis tetap berjalan sesuai dengan prinsip Islam.

Kegiatan SEMBIS × KAFILAH menjadi bentuk implementasi edukasi ekonomi syariah yang menghubungkan kajian fiqih muamalah dengan fenomena bisnis yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Melalui ruang diskusi tersebut, mahasiswa dan masyarakat diharapkan mampu memahami perkembangan bisnis digital secara lebih kritis sekaligus tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah. Kegiatan ini turut berkontribusi pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 tentang Pendidikan Berkualitas melalui peningkatan literasi dan pemahaman peserta, serta SDG 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi melalui penguatan wawasan mengenai bisnis digital dan ekonomi syariah.

Penulis: Leilani Sabia Nafisa