KRISIS ekonomi di Indonesia saat ini makin buruk. Ancaman resesi pun tidak dapat dihindari akibat meluasnya pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda segera berakhir.

Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2020 terkontraksi sebesar 5,32 persen (YoY). Lalu, rilis terbaru dari menteri keuangan, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan negatif 2,9 persen pada kuartal III.

Langkah extraordinary dilakukan pemerintah. Termasuk prioritas APBN 2020 dalam penanganan Covid-19 dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang rencananya menghabiskan Rp 695,2 triliun. Melebar jauh dari rencana anggaran awal. Akibatnya, terjadi pelebaran defisit dari 5,07 persen dari PDB menjadi 6,34 persen dari PDB (Kementerian Keuangan, 2020).

Defisit anggaran diperparah dengan penurunan penerimaan negara akibat pembatasan sosial yang berujung pada berkurangnya permintaan (demand shock) karena menurunnya pendapatan dan berkurangnya produksi (supply shock) lantaran terganggunya aktivitas produksi.

Guncangan pada dua sisi tersebut mengakibatkan perlambatan penerimaan negara (pajak dan nonpajak). Belum lagi terdapat potensi kehilangan dan perlambatan investasi sebagai dampak prospek pertumbuhan ekonomi yang semakin tertekan. Dalam situasi seperti ini, pengeluaran pemerintah memegang peran penting dalam menaikkan roda ekonomi. Antara lain, dengan mempercepat belanja negara dan meningkatkan penerimaan negara. Karena itu, pemerintah Indonesia perlu mengoptimalkan alternatif lain, terutama dalam negeri, dalam hal penerimaan pendapatan. Salah satunya adalah Islamic financial instrument.

Inovasi Keuangan Syariah

Sukuk atau surat berharga syariah negara (SBSN), instrumen keuangan berbasis syariah yang digunakan sebagai alternatif instrumen fiskal berbentuk surat berharga berdasar prinsip syariah. Sukuk adalah instrumen keuangan untuk mendanai proyek investasi dengan mempertimbangkan kepemilikan bersama atas aset atau layanan. Semua investor akan berpartisipasi dalam hasil proyek yang berarti berbagi hasil untung dan rugi.

Penerbitan sukuk bertujuan menerbitkan surat berharga syariah dalam rangka pembiayaan APBN. Peran sukuk negara sebagai salah satu instrumen fiskal terus mengalami peningkatan yang pesat. Tercatat, total penerbitan sukuk negara sejak 2008 sampai Juli 2020 sebesar Rp 1.467,26 triliun dan outstanding sebesar Rp 902,23 triliun.

Penggunaan sukuk merupakan cara untuk mengumpulkan sumber daya keuangan bagi perusahaan besar, termasuk perusahaan multinasional, lembaga pembangunan multinasional, dan lembaga pemerintah yang membutuhkan sumber daya yang sangat besar yang sulit dipenuhi investor individu secara tunggal.

Sukuk memiliki posisi yang setara dengan obligasi. Tetapi, dalam hal proses, keduanya adalah produk yang berbeda. Misalnya, investor sukuk mendapat sertifikat kepemilikan/partisipasi atas aset tertentu. Sementara itu, investor obligasi hanya dianggap memiliki sertifikat utang.

Sukuk dan obligasi juga berbeda dalam manfaat investasi. Pemegang obligasi dapat menerima pembayaran bunga reguler sesuai durasi obligasi dan pokok dijamin akan dikembalikan saat jatuh tempo. Namun, pemegang sukuk akan menerima pembayaran berkala yang mewakili persentase keuntungan aktual yang biasanya dihasilkan dari penjualan ataupun kontrak kemitraan.

Aset yang mendasari (underlying) sukuk meliputi aset milik negara (tanah dan bangunan, dibeli atau diperoleh dengan anggaran negara), proyek pemerintah (infrastruktur, pengadaan barang dan jasa), serta pengadaan jasa haji (tranportasi darat dan udara, akomodasi, dan logistik). Pemanfaatan aset milik negara sebagai underlying asset bertujuan memperoleh hak penuh atas penggunaan suatu aset tanpa memerlukan pendaftaran untuk kepemilikan tersebut.

Solusi bagi Perekonomian

Dalam perkembangannya, sukuk memberikan program yang inovatif dan solutif bagi perekonomian. Salah satu yang terbaru adalah penerbitan sukuk wakaf atau cash waqf linked sukuk (CWLS). Penerbitan sukuk wakaf merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.

Melalui sukuk wakaf, pemerintah memfasilitasi para pewakaf uang, baik yang bersifat temporer maupun permanen, agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif. Keunggulan program cash waqf linked sukuk, antara lain, memiliki return yang kompetitif. Hasil investasi akan digunakan untuk membangun aset wakaf baru ataupun aktivitas sosial. Selain itu, penempatan cash waqf dilakukan pada instrumen keuangan yang aman dan bebas risiko.

Perolehan bagi hasil dari sukuk juga akan digunakan untuk program sosial guna dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemartabatan Indonesia. Tipe sukuk ini menggunakan akad wakalah. Artinya, pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Dalam hal ini adalah keterlibatan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang memiliki kedudukan sebagai nazir atau pengelola wakaf untuk melakukan penempatan dana wakaf uang dalam SBSN melalui mekanisme private placement.

Sukuk wakaf juga memiliki potensi luas. Misalnya, hasilnya dapat digunakan untuk menyediakan fasilitas kesehatan gratis untuk duafa, pembangunan infrastruktur sosial, pemberdayaan UMKM, dan kegiatan sosial lain yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Apalagi, dalam kondisi perekonomian yang lesu seperti saat ini, masyarakat perlu insentif ekonomi untuk menjaga ketahanan hidup dan meningkatkan konsumsi masyarakat yang menurun.

Dalam pandangan penulis, Indonesia masih memiliki banyak resource untuk menghadapi krisis multidimensi akibat Covid-19. Resource yang bersumber dari dalam negeri, salah satunya, ialah sukuk wakaf, sebagai alternatif baru untuk menaikkan roda perekonomian dengan menambah amunisi pembiayaan belanja negara.

Didukung potensi wakaf yang cukup besar dan keberhasilan tiap penerbitan sukuk, diharapkan terjangan resesi bisa segera kita lewati, dengan mengoptimalkan perisai baru ini sebagai langkah strategis menghadapi krisis.


*)  Nisful Laila, Wakil dekan 2 FEB Unair; alumnus The University of New South Wales, Australia