BERITA

Valuasi Saham Berbasis Kepatuhan Syariah: Studi pada Jakarta Islamic Index 2013-2019

Valuasi Saham Berbasis Kepatuhan Syariah: Studi pada Jakarta Islamic Index 2013-2019

Judul: Valuasi Saham Berbasis Kepatuhan Syariah: Studi pada Jakarta Islamic Index 2013-2019

Penulis: Ida Wijayanti

NIM: 091824555033

Program Studi: Magister Sains Ekonomi Islam

Tahun Terbit: 2021

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh variabel kepatuhan syariah terhadap nilai intrinsik saham syariah di JII tahun 2013-2019. Variabel kepatuhan syariah yang digunakan dalam penelitian ini digali dari Peraturan OJK (POJK) dan Fatwa DSN-MUI, serta dilengkapi dengan pembahasan prinsip ihsan. Variabel kepatuhan syariah yang terbentuk meliputi Rasio Pembiayaan dengan Total Aset (RPA), Rasio Pendapatan Non Halal dengan Total Pendapatan (RPNHP), Rasio Penempatan Kas pada Bank Konvensional dengan Total Kas (RKK), Rasio Pembiayaan Bunga dengan Total Pembiayaan (RPBP), Rasio Biaya Gaji dengan Total Biaya Operasional (RBGBO), serta Rasio Dana Filantropi (RDF). Sampel dalam penelitian ini adalah 7 emiten saham syariah yang konsisten berada dalam Jakarta Islamic Index (JII) selama 2013 sampai 2019 serta mempublikasikan laporan keuangan dan laporan keberlanjutan selama tahun tersebut. Metodologi penelitian ini adalah regresi data panel dengan analisis Arbitrage Pricing Theory (APT). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rasio Pendapatan Non Halal dengan Total Pendapatan (RPNHP) tidak berpengaruh terhadap nilai saham syariah. Sedangkan Rasio Pembiayaan dengan Total Aset (RPA), Rasio Penempatan Kas pada Bank Konvensional dengan Total Kas (RKK), Rasio Pembiayaan Bunga dengan Total Pembiayaan (RPBP) dan Rasio Biaya Gaji dengan Total Biaya Operasional (RBGBO) berpengaruh secara negatif terhadap nilai saham syariah, serta Rasio Dana Filantropi (RDF) berpengaruh positif terhadap nilai saham syariah. Implikasi penelitian ini adalah terbentuknya model valuasi saham syariah berdasarkan kepatuhan syariah dalam pasar modal. Penelitian ini memberi masukan bagi penelitian berikutnya dan juga bagi perbaikan pada penilaian penerapan peraturan OJK dan fatwa DSN MUI dalam pasar modal syariah di Indonesia.

Kata kunci: Kepatuhan Syariah, Nilai Intrinsik, Saham Syariah, Jakarta Islamic Index

Selengkapnya: https://repository.unair.ac.id/cgi/users/login?target=https%3A%2F%2Frepository.unair.ac.id%2F110888%2F2%2F2.%2520ABSTRAK.pdf