Judul : Effects of Halal social media and customer engagement on brand satisfaction of Muslim customer: Exploring the moderation of religiosity
Authors :
1. Dr. Syed Alamdar Ali Shah
2. Prof. Dr, Raditya Sukmana, SE,.MA.
3. Bayu Arie Fianto, SE., MBA.,Ph.D
4. Muhammad Ali Ahmad
5. Dr. Indrianawati Usman, SE.,M.Sc.
6. Waqar Ahmed Mallah
Departemen : Ekonomi Syariah
Journal Name : Journal of Islamic Marketing
Kind of Journal : Scopus Q3
Keywords : Moderation; Religiosity; Halal social media; Social-media disguised snow ball sampling
Negara-negara Arab termasuk yang terakhir mengadopsi internet. Negara yang pertama adalah Tunisia pada tahun 1991 dan dua yang terakhir adalah Arab Saudi dan Irak sekitar tahun 2000 (Alllagui, 2017). Para pemimpin dan pengkhotbah Islam pada abad kedua puluh satu mulai menggunakan web untuk menyebarkan agama (Bunt, 2000; Ibahrine, 2007). Media sosial telah membantu menghilangkan batasan geografis untuk merek (De Mooij, 2013). Pada tahun 2017, sekitar 33 persen periklanan global dilakukan melalui saluran digital yang diperkirakan akan tumbuh. Dengan demikian, sebagian besar iklan masa depan akan berada di perangkat digital (Stephen, 2016). Oleh karena itu, perlu dikaji berbagai dimensi perilaku konsumen dalam lingkungan seperti itu (Stephen, 2016).
Hasil dari aktivitas media sosial seringkali kurang memuaskan (Zhu dan Chen, 2015). Alasan utamanya adalah bahwa ancaman dan peluang media sosial tidak diperhitungkan dalam arti sebenarnya. Media sosial adalah peluang sekaligus ancaman baru di mana, untuk menjadi sukses, seseorang perlu memiliki pengetahuan yang tepat tentang produk dan platform yang sesuai (Zhu dan Chen, 2015). Hal ini dapat membantu dalam mengumpulkan pengalaman, pencarian dan perolehan pengetahuan, bimbingan dan transfer pengetahuan (Gupta et al., 2010). Sosial media juga dapat mengarah pada peningkatan kinerja perusahaan jika disinergikan dengan keahlian yang optimal (Alavi dan Leidner, 2001). Menurut Rasmussen et al. (2011), keberhasilan inovasi merek tergantung pada pengetahuan dari lingkungan eksternal, seperti media sosial, bersama dengan berbagai faktor internal.
Dalam konteks Islam, religiusitas merupakan keyakinan bahwa Allah membimbing umat Islam melalui utusan terakhirnya Muhammad SAW dan Al-Quran. Rasulullah SAW juga membimbing umat Islam melalui berbagai penjelasan seperti yang disebutkan dalam kitab-kitab hadits. Eid dan El-Gohary (2015) menemukan bahwa religiusitas merupakan faktor signifikan yang dapat mempengaruhi kepuasan pelanggan, dan karenanya, dapat memoderasi hubungan antara nilai pelanggan dan kepuasan. Oleh karena itu, interaksi agama dan religiositas serta dampaknya terhadap sikap konsumen menjadi area yang semakin berkembang dalam pemasaran Islami (Wahyuni dan Fitriani, 2017).
Pemasaran yang sesuai dengan Syariah di media sosial telah menjadi penting seperti halnya kepatuhan terhadap Syariah dalam aktivitas bisnis lainnya. Meskipun diyakini bahwa media sosial yang sesuai dengan Syariah dapat meningkatkan jumlah pelanggan Muslim, namun masih berpotensi dipengaruhi oleh religiusitas (Eid dan El-Gohary, 2015). Tujuan dilakukan penelitian ini untuk menguji hubungan antara keterlibatan pelanggan “halal social media” dan kepuasan merek serta menguji peran religiusitas sebagai variabel pemoderasi antara keterlibatan pelanggan “halal social media” dan kepuasan merek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa religiusitas memiliki efek moderasi pada hubungan antara halal social media dan kepuasan merek pelanggan Muslim dan bahkan efek moderasi yang lebih tinggi tentang hubungan antara keterlibatan pelanggan dan kepuasan merek pelanggan Muslim.
Artikel selengkapnya silahkan kunjungi : https://www.emerald.com/insight/content/doi/10.1108/JIMA-06-2019-0119/full/html