𝗘𝗞𝗢𝗦𝗜𝗦𝗧𝗘𝗠 𝗜𝗡𝗢𝗩𝗔𝗦𝗜 𝗗𝗔𝗡 𝗗𝗔𝗬𝗔 𝗦𝗔𝗜𝗡𝗚 𝗕𝗔𝗡𝗚𝗦𝗔
Badri Munir Sukoco
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Airlangga

Secara umum, pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif stabil (antara 5,1% hingga 5,5%) dan diprediksi di atas rata-rata pertumbuhan dunia (2,6%) pada tahun ini. Tentu, stabilitas tersebut patut disyukuri ketika banyak negara memiliki pertumbuhan ekonomi yang sama atau bahkan lebih rendah dari rata-rata dunia.

Namun dengan tingkat pertumbuhan tersebut, akan sulit bagi Indonesia untuk mengakselerasi dan lepas dari middle income trap. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pertengahan tahun lalu. Untuk itu, dibutuhkan mesin pertumbuhan baru. Clayton M. Christensen dkk. (2019) dalam bukunya, The Prosperity Paradox menyatakan, kapabilitas bangsa untuk berinovasi dalam menciptakan pasar baru (market creating innovations) akan memakmurkan bangsa yang berkelanjutan.

Dalam berbagai kesempatan dan terakhir pada rapat kabinet terbatas (6 Februari 2020), Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya konsep dan roadmap yang jelas agar kapabilitas inovasi Indonesia berdaya saing. Guna merealisasikannya, presiden melanjutkan tidak hanya roadmap yang jelas, namun ekosistem inovasi di Indonesia haruslah dibenahi. Apa yang perlu dilakukan oleh Indonesia untuk mengembangkan ekosistem inovasi yang tepat?

𝗞𝗮𝗽𝗮𝗯𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗜𝗻𝗼𝘃𝗮𝘀𝗶 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮

World Economic Forum (WEF) tiap tahun mengeluarkan Global Competitiveness Report (GCR). Secara umum, Indonesia menduduki #34 pada tahun 2014-2015 dan secara bertahap turun hingga #50 pada tahun 2019 (turun 5 peringkat dibandingkan tahun 2018). Dari 12 indikator yang ada, hanya indikator market size yang konsisten dan meyakinkan naik ke #7. Jumlah penduduk yang besar dan domestic demand yang tinggi seiring bertambahnya middle class menjadikan ukuran ekonomi Indonesia membesar dari tahun ke tahun, bahkan diprediksi di 2030 akan menjadi terbesar ke-5 dunia oleh Standard Chartered Plc.

Menariknya, 11 indikator lainnya secara konsisten turun, termasuk indikator terakhir: kapabilitas inovasi (#74 pada 2019, #68 pada 2018). Singapura menempati #13, diikuti oleh Malaysia (#30), Thailand (#50), adapun Vietnam memiliki peringkat sedikit di bawah Indonesia (#76). Dari beberapa sub-indikator pada kapabilitas inovasi, Indonesia menempati #116 di R&D expenditure (Malaysia #24). Posisi terendah kedua adalah international co-inventions, yakni #98 (Malaysia #34). Program Kemenristekdikti pada Kabinet Kerja I terkait World Class University (WCU) berdampak pada meningkatnya research institution prominence (#53 pada 2018 menjadi #45 pada 2019). Khusus publikasi ilmiah, 60-80% total publikasi PT Kluster I terjadi dalam 5 tahun terakhir, hal ini yang menyebabkan posisi scientific publications naik dari #58 (2018) menjadi #56 (2019).

Produktifitas karya ilmiah di perguruan tinggi naik secara signifikan, namun pemanfaatan aplikatif (hilirisasi) belum begitu nyata dan senantiasa menjadi concern pemerintah, sejak orde baru hingga pascareformasi. Tidak hanya di Indonesia, secara global juga demikian dan semuanya paham, investasi pemerintah untuk meningkatkan kapabilitas inovasi bukanlah jangka pendek. Dalam jangka panjang, investasi tersebut akan memberikan kemakmuran bagi bangsa. Kapabilitas inovasi itu sendiri tidak hanya tergantung pada perguruan tinggi, pemerintah, atau industri; namun tergantung bagaimana kemampuan kita dalam meng-orkestrasi ekosistem inovasi agar transformasi riset dasar ke riset terapan dan bisa segera dimanfaatkan masyarakat.

𝗘𝗸𝗼𝘀𝗶𝘀𝘁𝗲𝗺 𝗜𝗻𝗼𝘃𝗮𝘀𝗶

Selama ini, kita memperlakukan inovasi sebagai sistem, bukan sebagai ekosistem. Konsekuensinya, inovasi layaknya silo-silo yang bekerja secara terpisah. Perguruan Tinggi Indonesia berlomba memperbanyak kuantitas publikasi ilmiah di jurnal yang terindeks Scopus (+60% dari indikator yang ada pada WCU), namun keterkaitan inovasi dengan industri relatif rendah.

Start-up yang sedang dan telah berkembang ditangani oleh Badan Ekonomi Kreatif masih bertugas secara parsial dan cenderung berkompetisi dengan Kementerian atau Lembaga Negara Lain (K/LN). Terdapat peraturan OJK yang mempersyaratkan minimal 2 tahun berdiri dan menunjukkan laba agar dapat dibiayai lembaga keuangan di Indonesia. Peraturan tersebut tidaklah start-up friendly. Peran pemerintah (baik pusat, provinsi, dan kota) adalah menciptakan ekosistem yang menarik dan menantang bagi pelaku industri kreatif. Dalam ekosistem, perguruan tinggi hanya satu dari bagian ekosistem yang menyuplai creativity dan creative class-nya.

Ketika dunia makin volatile, uncertain, complex, dan ambiguous (VUCA), sebagian besar organisasi tidak memiliki sumberdaya untuk mengembangkan dan mengkomersialisasikan produk inovatifnya tanpa melibatkan yang lain. Hal inilah yang mendasari pentingnya ekosistem inovasi, yang terdiri atas beragam organisasi; hubungannya semi-permanen dan diikat oleh data, layanan, dan modal; berkolaborasi, berkompetisi sekaligus saling melengkapi; dan coevolve satu sama lain berdasarkan kapabilitas dan hubungan yang dinamis sepanjang waktu.

Pada ecosystem pie model (EPM) yang diajukan Talmar dkk. (2020) pada jurnal Long Range Planning telah dilakukan lebih dari 260 iterasi pengujian dengan luaran yang paling optimal. Model ini teridiri atas 4 dimensi yang dimiliki oleh masing-masing organisasi yang saling mengikat diri untuk membesarkan ekosistem inovasi yang ada: resources (R), activities (A), value-added (VA), dan value capture (VC). Misalnya, ekosistem inovasi yang akan dibangun adalah kendaraan umum (bus) listrik. Inovasi ini dipilih didasarkan adanya 17 kota besar berpenduduk lebih dari 1 juta di Indonesia, dan bila hanya mengandalkan mobil pribadi akan membutuhkan sumberdaya besar (biaya dan energi) dan polusi yang tinggi.

Dalam ekosistem ini dibutuhkan keterlibatan tim pengembang teknologi (perguruan tinggi - PT), pabrik baterai listrik, pabrikan bus, pemerintah daerah (kota), stasiun pengisian listrik, operator bus, dan lembaga pembiayaan (bank). R yang dimiliki PT adalah pengetahuan akan teknologi dan bagaimana membangun sistem transportasi yang baik, serta hak cipta maupun fasilitas untuk melakukan R&D lanjutan. A yang dilakukan adalah membangun aplikasi dari teknologi yang dimiliki dan merakitnya untuk bisa dijalankan. PT menawarkan VA dengan menyediakan teknologi kendaraan listrik. Adapun penghasilan dari lisensi teknologi yang digunakan merupakan VC yang didapat.

Bagaimana peran pemerintah kota? R yang dimiliki berupa hak pengelolaan transportasi publik dan menyediakan dana subsidi yang berasal dari pajak daerah. A yang dapat dilakukan diantaranya menenderkan pengelolaan bus listrik dengan syarat zero emission. Adapun VA dengan menetapkan peraturan daerah untuk mewajibkan penggunaan bus listrik dan memberikan insentif berupa bebas pajak selama 3 tahun. VC yang didapatkan berupa berkurangnya emisi pada kota yang dikelola, sehingga indeks kesehatan dan kepuasan penduduk kota akan meningkat.

Pabrik baterai listrik memiliki fasilitas (R) untuk memproduksi baterai serta supply chain maupun hak cipta dalam memproduksinya. Industri memproduksi bus listrik dengan baterai yang memiliki daya jelajah minimum 500 km sekali charge (A). VA berupa skala ekonomi dalam memproduksi bus listrik, dan VC adalah laba dari setiap bus listrik yang terjual. Perbankan tentunya memiliki sumberdaya modal (R) yang bisa dialokasikan ke semua pelaku dari ekosistem kendaraan umum (bus) listrik. Aktifitas (A) berupa penyaluran modal kepada pelaku yang mendapatkan tender, dengan VA berupa bunga yang kompetitif. Adapun VC-nya berupa keuntungan bisnis. Tentu pada level aktifitas, masing-masing pelaku bisa saling membantu untuk akselerasi implementasi yang ada. Misalnya pabrikan baterai maupun perbankan meminta pengurangan pajak bila terlibat dalam ekosistem ini atau PT meminta fasilitasi dari pabrikan baterai agar mahasiswa yang dimiliki dapat magang atau riset aplikatifnya dibiayai, dan seterusnya.

𝗣𝗲𝗻𝘂𝘁𝘂𝗽

Dalam beberapa kesempatan, Presiden Jokowi menekankan perlunya hilirisasi riset dan inovasi yang dihasilkan oleh PT. Harapan ini cenderung susah dicapai dikarenakan perspektif yang digunakan masih berbasis sistem inovasi, bukanlah ekosistem inovasi.

Menggunakan kerangka EPM dalam mengembangkan ekosistem inovasi akan memudahkan pemerintah dalam meng-orkestrasinya. Hal ini dimulai dengan mengidentifikasi siapa saja pemain yang harus ada dalam ekosistem, kemudian menganalisis sumberdaya (R), aktifitas yang dilakukan (A), nilai yang ditambahkan (VA), dan nilai yang didapatkan (VC). Hasilnya, total linkage effect yang dihasilkan dari ekosistem inovasi akan mampu menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi baru bagi Indonesia.

Dan yang utama adalah dukungan nyata pemerintah melalui regulasi (R) dan beberapa kemudahan adalah sebuah keniscayaan. Sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah India yang berhasil menempatkan Bangalore #18 (naik 2 peringkat dibanding tahun sebelumnya) sebagai kota dengan ekosistem inovasi terbaik (Global Start Up Ecosystem Report). Top 5 tetap ditempati oleh Silicon Valley, New York, London, Beijing, dan Boston. Naiknya posisi tersebut salah satunya disebabkan komitmen nyata yang diberikan oleh PM India Narendra Modi tahun 2015 dengan meluncurkan Start Up India yang menitikberatkan pada inovasi baru berbagai bidang (tidak hanya digital) yang bernilai tambah tinggi. Fasilitas yang diberikan antara lain 3 tahun bebas pajak, pendanaan hingga Rs. 2,500 crore (+ Rp. 5,4 triliun) dan garansi kredit sebesar Rs. 500 crore (+ Rp. 1,08 triliun). Selain mempersyaratkan paten (hanya butuh 3-6 bulan untuk apply hingga disetujui), rekomendasi dari inkubator bisnis beserta legal drafting yang dikelola oleh universitas, menjadikan ekosistem yang dibangun lebih kondusif dan komprehensif. Keberadaan ekosistem inovasi di Indonesia perlu dimasukkan dalam omnibus law Cipta Lapangan Kerja agar dampaknya kepada kemandirian dan kesejahteraan bangsa nyata adanya.

Sumber : https://kompas.id/baca/opini/2020/03/10/ekosistem-inovasi/

 

BERITA TERKINI

PENGUMUMAN AKADEMIK

KEGIATAN MAHASISWA

PELUANG KERJA