BERITA

DOSEN FEB UNAIR MENGURAI BENANG KUSUT FRAUD DANA SYARIAH INDONESIA

DOSEN FEB UNAIR MENGURAI BENANG KUSUT FRAUD DANA SYARIAH INDONESIA

sumber: iStock

FEBNEWS – Angka Rp2,4 triliun itu bukan sekadar statistik kerugian, melainkan sebuah monumen kegagalan tata kelola yang menyakitkan. Melalui rapat dengar pendapat yang melibatkan Komisi III DPR RI, OJK, dan Bareskrim Polri, tabir itu akhirnya tersibak. PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah entitas yang memikul nama suci “syariah”, kini terpojok dalam dugaan fraud yang sistematis. Kasus ini bukan lagi sekadar gagal bayar biasa, melainkan sebuah alarm nyaring yang membangunkan kita dari mimpi indah ambisi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia 2030.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga, Prof. Dr. Imron Mawardi, SP., M.Si., dalam analisis terbarunya, membedah anatomi keruntuhan ini dengan pisau analisis yang tajam. Baginya, DSI adalah representasi nyata dari bahaya komodifikasi agama dalam bisnis. Ia melihat industri ini terbelah dua: mereka yang menjadikan syariah sebagai jalan hidup bisnis, dan mereka yang memandangnya sekadar ceruk pasar yang basah.

Tragisnya, fraud kerap kali tumbuh subur di kelompok kedua, di mana label syariah sekadar menjadi kosmetik pemasaran untuk meninabobokan kewaspadaan investor, sementara mesin di dalamnya digerakkan oleh keserakahan yang jauh dari nilai-nilai ilahiah.

Narasi tentang kejujuran dan amanah runtuh ketika kita menelisik modus operandi yang dijalankan. Alih-alih transparansi, yang terjadi adalah orkestrasi tata kelola yang buruk. Dana nasabah yang seharusnya diputar dalam proyek riil, justru diduga kuat mengalir ke pihak-pihak terafiliasi atau bahkan terkubur dalam proyek-proyek fiktif.

Prof. Imron menyoroti adanya indikasi skema Ponzi yang bersembunyi di balik jubah akad syariah atau dikenal sebagai praktik gali lubang tutup lubang di mana imbal hasil lender lama dibayarkan dari uang lender baru. Sebuah bom waktu yang pasti meledak ketika arus dana segar terhenti, meninggalkan ribuan investor dalam ketidakpastian.

Namun, pertanyaan besarnya adalah: Bagaimana skandal kasat mata ini bisa lolos dari radar pengawasan? Keruntuhan ini menelanjangi kelemahan fatal dalam sistem pertahanan industri keuangan kita. Prof. Imron juga menegaskan bahwa fraud sebesar ini tidak muncul dalam semalam, melainkan akumulasi dari kelalaian yang berlapis.

Satuan pengawas internal yang seharusnya menjadi benteng pertama, Dewan Komisaris yang memegang kendali strategis, hingga regulator eksternal, semuanya seolah lumpuh mendeteksi sinyal bahaya sejak dini.

Sorotan tajam secara khusus diarahkan pada peran Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dalam pandangan akademisi UNAIR ini, DPS tidak boleh lagi sekadar menjadi stempel halal yang hanya berkutat pada validitas akad di atas kertas. Mereka dituntut memiliki kompetensi hibrida atau memahami fikih muamalah sekaligus menguasai teknis operasional keuangan yang rumit. Tanpa kemampuan membaca neraca dan mendeteksi anomali arus kas, label pengawas syariah hanya akan menjadi formalitas yang mudah dikelabui oleh rekayasa keuangan.

Pada akhirnya, kasus DSI adalah sebuah pelajaran mahal bagi ekosistem keuangan nasional. Melalui pemikiran kritisnya, Prof. Imron Mawardi mengingatkan bahwa governance dan integritas adalah harga mati yang tidak bisa ditawar, bahkan oleh label agama sekalipun.

FEB UNAIR mengapresiasi kontribusi pemikiran akademisi dalam memperkaya diskusi publik terkait literasi keuangan, perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola industri. Opini lengkap dapat dibaca melalui tautan berikut: https://harian.disway.id/amp/924631/fraud-dana-syariah-indonesia .Penulis: Sintya Alfafa