BERITA

Undian: Memandang Sistem Undian dari Sisi Syariah

Undian: Memandang Sistem Undian dari Sisi Syariah

 

1. Apa Artinya?

    A. Undian : “Mengundi” atau “Penjaulan materi dengan undian”.

    b. Maysir :

         1.Setiap permainan yang mengandung untung dan rugi bagi pelaku (Yusuf Qardhawi).

         2.Akad yang dilakukan tanpa ada kejelasan penggunaan uang, ketidakcermatan dalam perhitungan, spekulasi (DSN-MUI).

    C. Taruhan : Tidak ada yang terkandung dalam maysir. Biasanya berupa materi dimana satu pihak yang menang akan mendapatkan materi yang dipertaruhkan, sedangkan pihak lain harus merelakan apa yang dipertaruhkan.

2. Undian Jenis-Jenis:

  1. Calon pembeli mendapatkan tiket gratis dari Retailer à Pengundian à Pemenang bisa membeli barang
  2. Calon pembeli mendapatkan tiket Raffle dengan cara wajib membeli tiket suatu event à Pengundian tiket Raffle à Pemenang bisa membeli barang
  3. Calon pembeli wajib membeli barang dengan nominal tertentu agar mendapatkan tiket Raffleà Pengundian à Pemenang bisa membeli barang
  4. Calon pembeli membeli tiket dengan nominal tertentuà Pengundian à Pemenang bisa membeli barang
  5. Calon pembeli membeli slot tiket yang disediakan dengan harga tertentu (Harga slot : pecahan dari harga barang yang diundi/ bukan harga asli)à Pengundian à Pemenang mendapat barang tanpa membayar barang yang diundi

3. Karakteristik Maysir :

  1. Adanya taruhan berupa materi dari kedua pihak
  2. Adanya permainan untuk menentukan pihak yang beruntung dan tidak beruntung.
  3. Pemenang mengambil sebagian atau seluruh barang taruhan dan pihak lain kehilangan materi.

4. Manakah Jenis Undian yang Maysir?

      1) Jenis 1 tidak mengandung maysir karena :Pembelian mendapat tiket gratis, tidak ada bahan yang dipertaruhkan.

      2) Jenis 2 tidak mengandung maysir karena : Pembeli membeli tiket untuk mengikuti event, tidak ada materi yang dipertaruhkan.

      3) Jenis 3 tidak mengandung maysir karena: Uang yang dikeluarkan sebanding dengan nilai barang yang diterima, tidak ada untung dan rugi.

      4) Jenis 4 masih diragukan apakah termasuk maysir atau tidak karena : Uang yang dikeluarkan tidak sebanding dengan lembaran tiket, ada pihak yang untung dan rugi.

      5) Jenis 5 merupakan dalam kategori maysir karena: Ada taruhan (Slot tiket), pengundian, ada pihak yang untung dan rugi.

5. Kesimpulan:

Undian jenis 1,2,3 sering dijumpai di masyarakat dan hal tersebut masih diperbolehkan, meskipun menggunakan undian. Namun, Undian jenis 4 hampir memenuhi syarat ketiga. Oleh karena itu, sesuatu yang meragukan lebih baik dihindari dan tidak dilakukan. Undian jenis 5, sudah pasti alasan maysirnya. Maka dari itu, apabila menemukan Raffle yang hampir sama dengan jenis selamat tersebut, kita harus menghindarinya agar di dunia dan akhirat.

Penulis : Divisi Sains ACSES FEB UNAIR 2018

Proker: Diskusi AcSES Iqtishoduna

Moderator : Hasbi Ash Shidiq dan Rifqi Riyanto