Merupakan jalur pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomu dan Bisnis Universitas Airlangga dengan Surat Ijin No. 3568/D/T/2002, tertanggal 2 Desember 2002. Sedangkan ketentuan penyelenggaraan PPAk diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 179/U/2001, tanggal 21 Nopember 2001.
Masyarakat umum yang saat ini memiliki gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi tetapi belum memiliki sebutan PROFESI AKUNTANSI (Ak) dan Register Negara dapat memperoleh sebutan AKUNTAN melalui PPAk
Menghasilkan Akuntan yang memiliki :
1. Periode Perkuliahan
Setiap tahun akademik terdiri dari dua semester reguler, yaitu Semester Gasal yang berlangsung pada bulan Agustus hingga Desember dan Semester Genap pada bulan Februari hingga Juni. Untuk jenjang Pendidikan Magister dan Pendidikan Profesi Akuntan, setiap semester terdiri dari 14 kali pertemuan tatap muka, ditambah dengan evaluasi berupa Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
2. Pendaftaran Administrasi
Sebelum melakukan pendaftaran ulang secara akademik, setiap mahasiswa diwajibkan terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk satu semester, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pendaftaran Akademik
Sebelum perkuliahan dimulai, mahasiswa harus menentukan mata kuliah yang akan diambil sesuai dengan peraturan kurikulum dan mencantumkannya dalam Kartu Rencana Studi (KRS), dengan mengacu pada Kartu Hasil Studi (KHS). Mahasiswa dapat mengubah atau membatalkan mata kuliah melalui pengisian Kartu Perubahan Rencana Studi (KPRS) pada jadwal yang telah ditentukan oleh Fakultas. Keterlambatan dalam pengisian KRS tanpa alasan yang dapat diterima akan mengakibatkan mahasiswa tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan pada semester berjalan.
4. Beban Studi
Total Satuan Kredit Semester (SKS) yang harus diselesaikan oleh mahasiswa Pendidikan Profesi Akuntan adalah 28 SKS.
Profil Lulusan dan Deskripsi Profil
Profil Lulusan Program Studi Pendidikan Profesi Akuntan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga adalah menjadi Akuntan Profesional yang beretika dan berwawasan global, dan dapat berperan sebagai:
1. Akuntan di Bisnis.
Akuntan yang berperan menjalankan fungsi manajerial secara umum, ataupun fungsi operasional bidang akuntansi, keuangan, perpajakan dan audit internal suatu entitas, dengan tugas dan tanggungjawab sebagai penyedia pelaporan korporat, berupa informasi keuangan dan laporan korporasi lain untuk pengambilan keputusan bisnis, serta sebagai penanggungjawab laporan korporasi, dan pengambil keputusan kebijakan perusahaan sesuai lingkup pekerjaan bidang akuntansi dan bidang lain yang terkait.
2. Akuntan Berpraktik.
Akuntan berpraktek adalah akuntan yang memberikan jasa konsultasi di bidang akuntansi, keuangan dan perpajakan, dengan memberikan saran atau solusi sesuai lingkup penugasan, ataupun memberi opini atas laporan keuangan suatu entitas atau luaran lain dalam lingkup penugasan audit, dengan berpedoman pada standar profesi.

Selengkapnya Baca di https://mediacentrall.info/feb-universitas-airlangga-gelar-diseminasi-riset-inklusi-disabilitas-prof-dr-tika-widiastuti-riset-harus-berdampak-nyata-bagi-pendidikan-inklusif-di-indonesia/

Baca Selengkapnya di https://indonesiakini.id/2026/04/14/riset-inklusi-disabilitas-feb-unair-diharapkan-jadi-rujukan-kebijakan/#google_vignette

Selengkapnya baca di FEB Unair Dukung Diseminasi Riset bagi Penyandang Disabilitas dan Kolaborasi Internasional – Suara Merdeka Surabaya

Selengkapnya baca di https://brigadepasopati.com/peneliti-feb-unair-serahkan-rekomendasi-kebijakan-inklusi-disabilitas-ke-kemdiktisaintek-dorong-perubahan-sistemik-terapkan-skema-blended-financing/