BERITA

Diskusi Kedua SEC X AZD Bahas Fikih Muamalah dan Efektivitas Sistem Keuangan Syariah

Diskusi Kedua SEC X AZD Bahas Fikih Muamalah dan Efektivitas Sistem Keuangan Syariah

(AcSES NEWS) Pada Selasa, 27 Mei 2025, kegiatan kedua Sharia Economics Club (SEC) X AcSES Gen Z Discussion (AZD) sukses dilaksanakan secara luring di ruang Creative Lounge, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga. Kegiatan ini berlangsung pukul 18.00–20.00 WIB dan dihadiri oleh 10 peserta dari kalangan anggota aktif AcSES. Diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian kajian ekonomi Islam yang bertujuan memperkuat literasi syariah sekaligus menumbuhkan pemikiran kritis terhadap praktik ekonomi yang berbasis nilai-nilai Islam.

Topik yang diangkat dalam pertemuan kali ini adalah “Fikih Muamalah,” yang disampaikan oleh Desiyanti Sagita Rachmadewi. Dalam pemaparannya, Mbak Desi menguraikan prinsip-prinsip dasar fikih muamalah, termasuk landasan hukum, kaidah-kaidah fikih yang relevan, serta penerapannya dalam konteks ekonomi kontemporer. Materi ini menekankan pentingnya akad, keadilan, dan transparansi dalam transaksi ekonomi menurut perspektif Islam. Penyampaian dilakukan secara interaktif, dengan tambahan pre-test dan post-test untuk mengukur pemahaman peserta secara menyeluruh.

Kegiatan ini turut menghadirkan sesi Gen Z Discussion dengan topik debat: “Menguji Efektivitas Sistem Bagi Hasil vs. Bunga: Analisis Risiko, Keadilan, dan Dampak Ekonomi pada Sektor Riil.” Peserta dibagi menjadi empat kelompok, yaitu: (1) Perbankan Syariah, (2) Perbankan Konvensional, (3) Regulator (OJK), dan (4) Pelaku UMKM. Setiap kelompok menyampaikan argumen berdasarkan sudut pandang masing-masing secara kritis dan terstruktur.

Kelompok Perbankan Syariah menyoroti sistem bagi hasil sebagai model yang lebih adil, memperkuat kemitraan, dan mendorong inklusi keuangan, terutama bagi sektor riil. Kelompok Perbankan Konvensional berpendapat bahwa sistem bunga menawarkan efisiensi dan kepastian imbal hasil bagi investor. Sementara itu, Regulator (OJK) menekankan pentingnya regulasi yang adaptif agar kedua sistem dapat berjalan beriringan dalam menjaga stabilitas keuangan. Di sisi lain, kelompok Pelaku UMKM menyatakan bahwa sistem bagi hasil memberi fleksibilitas yang lebih besar, meski tetap dibutuhkan peningkatan kapasitas manajerial agar pembiayaan syariah dapat dimanfaatkan secara optimal.

Program ini tidak hanya menjadi sarana edukasi keislaman, tetapi juga memperluas pemahaman peserta terhadap sistem keuangan dan dampaknya terhadap kehidupan nyata, khususnya bagi pelaku usaha kecil. Dengan memfasilitasi ruang belajar yang interaktif, reflektif, dan aplikatif, kegiatan ini memberikan kontribusi nyata dalam membentuk generasi muda yang berpikir kritis, peka terhadap keadilan sosial, dan mampu menawarkan solusi ekonomi yang berkelanjutan.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan berhasil menciptakan ruang diskusi yang konstruktif bagi para peserta. Diharapkan, program SEC X AZD berikutnya dapat terus menjadi wadah penguatan kapasitas intelektual generasi muda dalam membangun sistem ekonomi Islam yang adil, inklusif, dan relevan dengan tantangan