
FEBNEWS โ Seiring dengan dinamika geopolitik dan rapuhnya fundamental ekonomi global, emas tetap membuktikan posisinya sebagai “raja” aset pelindung nilai (safe haven). Harga logam mulia ini mencatatkan rekor fenomenal, sempat menyentuh level tertinggi USD 5.414 per troy ounce, sebelum terkoreksi ke kisaran USD 4.925. Kenaikan harga yang mencapai 63 persen dalam setahun terakhir ini tentu menjadi kabar gembira bagi investor ritel. Namun, Guru Besar Investasi dan Keuangan Islam FEB UNAIR, Prof. Dr. Imron Mawardi, SP., M.Si., justru melihat sisi lain yang luput dari euforia pasar yaitu potensi risiko sistemik pada lembaga pengelola dana emas.
Melalui ulasan mendalamnya di Harian Disway pada Rabu (04/02/2026), Prof. Imron membedah anatomi pasar emas yang kini bertransformasi. Emas tidak lagi sekadar perhiasan fisik, melainkan telah terdemokratisasi melalui platform digital, tabungan emas perbankan, hingga instrumen derivatif.
Aksesibilitas yang mudah bahkan bisa dibeli mulai dari 0,1 gram, ditambah insentif bebas pajak pada transaksi jual-beli fisik (berbeda dengan saham atau obligasi), membuat emas menjadi primadona portofolio. Sifatnya yang likuid dan kemampuannya menjadi lindung nilai (hedging) terhadap inflasi menjadikan emas pilihan rasional masyarakat untuk menyelamatkan aset mereka dari gerusan biaya hidup.
Namun, Prof. Imron menyalakan sinyal kewaspadaan yang menurutnya bukan pada emasnya, melainkan pada tata kelola pengelolanya. Lonjakan harga emas yang ekstrem ibarat pedang bermata dua bagi lembaga keuangan penyedia layanan tabungan emas digital. Jika tidak dikelola dengan prinsip kehati-hatian (prudential principle), gairah investasi ini bisa berujung pada krisis likuiditas.
Prof. Imron menunjuk kasus platform JWR di Tiongkok sebagai studi kasus yang memilukan. Platform tersebut gagal memenuhi kewajiban penarikan dana nasabah di tengah reli harga emas. Estimasi kerugian mencapai 10 miliar Yuan atau setara Rp 24 triliun. Akar masalahnya adalah ketidakmampuan platform menyediakan fisik emas atau dana tunai saat nasabah beramai-ramai melakukan aksi ambil untung (profit taking) ketika harga melambung tinggi. Ini adalah klasikal mismatch antara kewajiban kepada nasabah dan ketersediaan aset riil.
Berkaca dari kasus tersebut, Prof. Imron mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga keuangan di Indonesia, termasuk perbankan syariah dan Pegadaian yang gencar menawarkan produk tabungan emas. Poin krusialnya adalah memastikan ketersediaan underlying asset.
โSetiap gram emas digital yang dijual kepada nasabah harus benar-benar diback-up oleh ketersediaan emas fisik di brankas lembaga tersebut,โ ujarnya.
Tanpa backing fisik yang disiplin, lembaga keuangan terpapar risiko pasar yang tinggi. Ketika harga emas global naik dan Rupiah melemah, biaya untuk mengadakan emas fisik menjadi jauh lebih mahal dibandingkan saat dana nasabah disetorkan. Jika lembaga keuangan hanya memutar dana nasabah tanpa mengamankan stok fisik sejak awal, maka berpotensi gagal bayar saat terjadi penarikan massal (rush).
Prof. Imron menambahkan, investasi emas adalah langkah cerdas, namun memilih mitra investasi yang kredibel dan memiliki tata kelola risiko yang baik adalah sebuah keharusan. Jangan sampai kilau keuntungan emas tertutup oleh kelamnya kegagalan tata kelola lembaga yang tidak amanah.
FEB UNAIR mengapresiasi kontribusi pemikiran akademisi dalam memperkaya diskusi publik terkait stabilitas makroekonomi, dinamika pasar keuangan, dan penguatan tata kelola pasar modal. Opini lengkap dapat dibaca melalui tautan berikut: https://harian.disway.id/read/927619/waspada-investasi-emas Penulis: Sintya Alfafa