BERITA

CISFI FEB UNAIR Gelar Policy Discourse 2026 terkait Isu Ijtihad Penyesuaian Nisab Zakat 2026

CISFI FEB UNAIR Gelar Policy Discourse 2026 terkait Isu Ijtihad Penyesuaian Nisab Zakat 2026

Surabaya, 6 Maret 2026 — Center of Islamic Social Finance Intelligence (CISFI) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB UNAIR) bekerja sama dengan Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi) menyelenggarakan CISFI Policy Discourse 2026 dengan Tema “Mengkaji Ijtihad Nisab Zakat 2026: Perspektif Kebijakan BAZNAS dan Dampaknya untuk Ummat”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan diikuti oleh peserta dari berbagai institusi akademik, lembaga zakat dan NGO Islam, serta penggiat ekonomi syariah dari berbagai daerah di Indonesia.

Acara yang dibuka oleh Prof. Dr. Raditya Sukmana, SE., MA ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. Muhammad Hasbi Zainal, Lc., MA., Ph.D selaku Direktur Pusat Kajian Strategis (PUSKAZ) BAZNAS RI dan Prof. Dr. Tika Widiastuti, SE., M.Si. selaku guru besar di bidang Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam UNAIR. Diskusi dipandu oleh Dr. Fauzi Djamal dari Forjukafi. Antusiasme peserta terlihat dari jumlah partisipan yang mencapai sekitar 94 peserta pada puncak kehadiran selama sesi berlangsung.

Agenda ini diselenggarakan sebagai respons akademik terhadap Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 mengenai penetapan nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 yang menyesuaikan standar pengukuran dari emas 24 karat menjadi 14 karat. Kebijakan tersebut memunculkan diskursus yang cukup luas di tengah masyarakat sehingga membutuhkan ruang dialog akademik untuk memberikan penjelasan yang lebih komprehensif.

Dalam pemaparannya, Dr. Muhammad Hasbi Zainal menjelaskan bahwa penyesuaian nisab zakat merupakan bentuk ijtihad kebijakan yang dilakukan melalui proses kajian dan musyawarah yang matang. Proses tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, ulama, hingga lembaga terkait. Beliau menekankan bahwa semangat utama dari kebijakan ini adalah memperkuat kewajiban zakat bagi umat Islam yang telah memiliki kemampuan ekonomi.

“Zakat itu bukan hanya untuk orang kaya, tetapi untuk orang yang mampu” jelasnya.

Dr. Hasbi juga menyinggung pentingnya memahami spirit ayat Al-Qur’an yang selalu menyandingkan kewajiban zakat dengan shalat.

“Al-Qur’an menegaskan ‘wa aqimus shalata wa atuz-zakah’. Artinya, zakat adalah kewajiban yang sangat fundamental. Bahkan bisa jadi jika standar nisab terlalu tinggi dan menghalangi orang yang sebenarnya sudah mampu untuk menunaikan zakat, maka kita khawatir berpotensi berdosa juga karena menghalangi kewajiban tersebut” ungkapnya.

Sebab itu, keputusan ini dikeluarkan untuk merespon kebutuhan masyarakat dan juga Lembaga Zakat akan kebijakan nishab zakat dengan kondisi harga emas 24 karat yang selama ini menjadi standar meningkat sangat pesat. Meski surat keputusan ini tidak bersifat mengikat, kedepan para pakar yang tergabung dalam proses pengkajian ini juga mengusulkan agar kajian nisab dapat mempertimbangkan alternatif instrumen lain seperti nisab berbasis perak untuk memperkaya opsi kebijakan zakat.

Sementara itu, Prof. Dr. Tika Widiastuti memaparkan analisis ekonomi terkait perubahan standar nisab zakat tersebut. Berdasarkan data historis, pertumbuhan nisab zakat yang dihitung menggunakan standar emas 14 karat dinilai masih sejalan dengan pertumbuhan indikator ekonomi nasional.

Beliau menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan PDB per kapita dan upah minimum nasional secara konsisten lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan nisab zakat, sehingga tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi muzakki.

Sebaliknya, apabila standar nisab tetap menggunakan emas 24 karat, maka kenaikan nilai nisab akan melonjak sangat tinggi dan menciptakan ketimpangan dengan pertumbuhan pendapatan masyarakat.

“Jika menggunakan standar emas 24 karat, kenaikan nisab menjadi sangat tinggi dan tidak sebanding dengan pertumbuhan PDB per kapita masyarakat. Terdapat Gap Ekstrem antara Pertumbuhan PDB per Kapita (10,68%) dan Upah Minimum Nasional (5,90%) melebihi Pertumbuhan Nisab (79,29%). Hal ini berpotensi memberatkan Muzakki” jelas Prof. Tika.

Ia juga menjelaskan potensi efek domino ekonomi yang dapat terjadi apabila jumlah muzakki menurun. Dampak tersebut antara lain penurunan penghimpunan zakat, berkurangnya distribusi zakat produktif, hingga pada akhirnya mempengaruhi kesejahteraan mustahik.

Diskusi Interaktif dan Antusiasme Peserta

Sesi diskusi berlangsung sangat interaktif dengan berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh peserta, baik melalui chat box maupun secara langsung dalam forum. Banyak peserta meminta penjelasan lebih rinci mengenai dasar fiqh, metodologi ijtihad kebijakan, serta implikasi ekonomi dari perubahan standar nisab tersebut. Antusiasme ini menunjukkan bahwa isu penyesuaian nisab zakat masih menjadi perhatian luas di kalangan akademisi, praktisi zakat, maupun masyarakat umum.

Melalui formulir absensi dan evaluasi kegiatan, peserta juga menyampaikan harapan agar kajian-kajian strategis terkait perkembangan kebijakan ekonomi syariah dapat terus difasilitasi oleh CISFI dengan menghadirkan para pakar dari berbagai bidang sebagaimana pada agenda diskursus kali ini.

Melalui forum diskursus seperti ini, CISFI FEB UNAIR berharap dapat terus berkontribusi dalam memberikan perspektif akademik terhadap kebijakan ekonomi syariah, sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat terhadap dinamika ijtihad kebijakan dalam pengelolaan zakat nasional.