Title: Untung/Rugi Konsesi Tambang bagi Ormas
Authors:
- Dicky Andriyanto
Department: Akuntansi
Opini:
Sejak dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Kegiatan Pengelolaan Tambang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang memberikan izin/konsesi kepada ormas keagamaan menuai pro dan kontra yang mengarah kepada pemerintah maupun ormas itu sendiri. Saat ini baru Nahdlatul Ulama (NU) yang menindaklanjuti peraturan tersebut untuk berpartisipasi mengelola tambang minerba.
Sorotan tajam mengenai pemberian konsesi yang diarahkan kepada pemerintah dinilai sebagai bentuk ”penjinakan” pada ormas untuk tetap mengikuti segala kebijakan yang ditetapkan. Sedangkan sorotan kepada ormas sebagai bentuk ”tutup mulut” dengan harapan mereka selalu mendukung arahan pemerintah tanpa perlu dipaksa. Permasalahan tersebut acapkali menimbulkan sentimen negatif di mata publik karena ormas keagamaan sejatinya diharapkan netral terhadap segala bentuk kebijakan publik dan berfokus pada masalah kerohanian umat.
Melihat partisipasi NU untuk mengelola tambang sebenarnya tidak melulu dinilai sebagai langkah yang keliru. Partisipasi tersebut dapat dikategorikan sebagai ”bantuan” untuk meningkatkan pendanaan yang digunakan membiayai berbagai kegiatan sosial-keagamaan. Tidak bisa dipungkiri bahwa membawa umat ke arah lebih baik perlu didukung dengan biaya yang tidak sedikit, sehingga hibah untuk mengelola tambang dirasa mampu untuk membantu kegiatan dakwah. Apabila melihat dari sudut pandang ekonomi dan bisnis, ormas keagamaan sah-sah saja melakukan bisnis dan mereka digolongkan sebagai entitas bersifat non-laba, yaitu pendiriannya tidak memiliki tujuan untuk mencari profit, melainkan menggunakan keuangannya untuk kegiatan sosial.
Oleh sebab itu, NU atau ormas keagamaan lain bisa menjalankan bisnis dengan cara membangun dari awal atau melanjutkan bisnis yang sudah ada seperti pengelolaan tambang minerba dari pemerintah. Bahkan, pelaporan penggunaan sumber dananya diberikan metode tersendiri seperti yang diatur pada ISAK 35, salah satunya tidak perlu menyajikan laporan laba-rugi karena sifat pendirian ormas tidak mencari laba. Hal ini semakin menguatkan penilaian bahwa ormas keagamaan bisa mengelola tambang serta tidak ada masalah dari kacamata ekonomi dan bisnis karena tindakan mereka diperbolehkan.
Keikutsertaan Nu Maupun Ormas Keagamaan Lain Menjadi Pemain Aktif Tidak Hanya Menguntungkan Bagi Ormasnya Saja, Tapi Memunculkan Value Positif Yang Lain, Di Antaranya: pertama, seperti NU bisa menerapkan pengelolaan tambang berbasis syar’i yang penerapannya belum ada di Indonesia dan sangat memungkinkan akan menarik investor dari negara-negara Asia Barat seperti Arab Saudi, Turki, Qatar, dan Uni Emirat Arab yang notabene juga beragama Islam. Kedua, keterlibatan ormas mengelola tambang memberikan kesempatan lebih kepada mereka untuk mengimplementasikan konsep pengelolaan tambang secara berkelanjutan yang selama ini mereka gaungkan. Oleh karena itu, benefit yang dirasakan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitarnya.
Beberapa Pengamat Mengkhawatirkan Dengan Dikeluarkannya Izin Ormas Mengelola Tambang Dapat Mengganggu Fokus Pembangunan Aspek Religiositas Di Tengah Masyarakat. Kekhawatiran Tersebut Meliputi: pertama, independensi ormas dikhawatirkan luntur karena memperoleh konsesi tambang dan mereka mendukung segala kebijakan pemerintah. Harus diakui, ormas seperti NU memiliki basis massa sangat besar di Indonesia, sehingga jika bisa merangkul NU, dipastikan segala kepentingan-kepentingan yang dibangun oleh pihak tertentu dapat berjalan secara lancar. Kedua, adanya kepentingan tumpang tindih di antara petinggi ormas (conflict of interest), yaitu antar pihak internal ormas memiliki tujuan yang berbeda untuk mengelola tambang. Ketiga, pengelolaan bisnis tambang cukup kompleks dan ditakutkan para ormas hilang tujuan awal mereka untuk mengelola demi umat, namun untuk tujuan bisnis semata. Kegelisahan-kegelisahan tersebut wajar apabila terpikirkan dalam benak beberapa pengamat, karena pada dasarnya ormas keagamaan tidak memiliki basic dalam manajemen bisnis tambang dan jangan sampai kehadiran ormas hanya sebagai ”tameng” belaka, sedangkan yang menjalankan sepenuhnya adalah pihak korporasi.
Menimbang beberapa manfaat konsesi tambang yang diberikan kepada ormas keagamaan akan menjadi sebuah keuntungan apabila mereka mampu mengelola secara maksimal dan tidak lupa dengan tujuan utama, yaitu kemaslahatan umat tetap dipegang teguh, karena sekali lagi membawa umat ke jalan yang lebih baik membutuhkan dukungan dana dan tidak sekadar memberikan petuah semata. Supaya manajemen bisnis ormas keagamaan tetap berjalan sesuai aturan dan tujuan, maka beberapa upaya yang bisa dilakukan.
Pertama, perlu dibentuk Dewan Penasihat Independen sebagai pengawas terhadap jalannya manajemen bisnis ormas keagamaan. Tugas Dewan Penasihat Independen memastikan tidak ada kepentingan tertentu antar internal pengurus yang berada di jajaran manajemen bisnis, memberikan masukan terkait pengelolaan minerba, dan melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala. Kedua, menggandeng KPK dalam rangka meminimalkan tindakan penyelewengan penggunaan dana hasil konsesi yang memungkinkan terjadi pada pengelola, dan memberikan edukasi kepada mereka seperti melaporkan penggunaan dana dan menghindari pos-pos yang sering dimanfaatkan untuk melakukan korupsi. Ketiga, mengikutsertakan partisipasi masyarakat dan lembaga independen eksternal seperti ICW (Indonesia Corruption Watch) untuk mengawasi sekaligus menjembatani suara publik bilamana ada dugaan tindakan manipulatif pemanfaatan konsesi tambang.
Jadi, melihat peluang apakah ormas keagamaan menjadi untung atau rugi ketika menerima konsesi, maka secara ekonomi bisa dikatakan untung jika mampu dikelola dengan benar. Makna benar di sini dapat diartikan sebagai benar pengelolaannya dan benar penggunaan hasilnya sesuai tujuan awal ormas keagamaan dibentuk, yaitu demi kemaslahatan umat. Lain cerita apabila pengelolaannya tidak benar, maka hasil yang diperoleh adalah rugi.
Oleh sebab itu, ormas keagamaan harus benar-benar menyadari bahwa posisinya sebagai entitas nonlaba jangan sampai berganti menjadi entitas money oriented dan harus bisa menjadi pihak independen jikalau terdapat godaan untuk kepentingan pihak lain. Di awal penerimaan konsesi perlu dipastikan bila ormas keagamaan bebas dari kekangan-kekangan yang menguntungkan salah satu pihak. Jika ormas keagamaan sudah dirasa tidak bisa menghadapi tekanan kepentingan, maka harus tegas untuk tidak lagi menerima konsesi yang diberikan demi menjaga marwah dan independensi organisasi.
For details: https://radarmadura.jawapos.com/catatan/744810407/untungrugi-konsesi-tambang-bagi-ormas