
Sasaran peserta dari kegiatan Karimah Rutin ini adalah untuk Muslimah secara umum, terutama Muslimah dari mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga. Target acara ini diikuti oleh minimal 50 peserta.
Melalui kegiatan Kajian Fiqih Wanita “KAFITA” ini, Divisi Kemuslimahan Mosaic ingin menyoroti bahwa perempuan juga berhak mendapatkan pengetahuan terkait keislaman tanpa ada batasan. Hal ini sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) No 4 yakni “Pendidikan Berkualitas” dan No 5 yakni “Kesetaraan Gender”.
SDG No 4 berhubungan dengan kegiatan ini adalah, sebagai berikut:
● Akses Pendidikan: SDG No 4 menekankan pentingnya memberikan akses pendidikan yang berkualitas untuk semua, termasuk muslimah. Ini berarti bahwa muslimah harus memiliki akses yang mudah untuk belajar tentang aspek fiqih yang relevan dengan kewanitaan.
● Kualitas Pendidikan: SDG No 4 juga menekankan pentingnya kualitas pendidikan. Kajian Fiqih Wanita dilakukan dengan standar yang tinggi dan memadai sehingga pengetahuan yang diperoleh muslimah sesuai dengan ajaran Islam yang benar.
● Pendidikan sepanjang Hayat: SDG No 4 juga mengakui pentingnya pendidikan sepanjang hayat. Ini berarti bahwa muslimah harus diberikan kesempatan untuk terus meningkatkan pemahaman mereka tentang fiqih wanita sepanjang hidup mereka.
Sedangkan, SDG No 5 berhubungan dengan kegiatan ini adalah, sebagai berikut:
● Akses yang Sama: SDG No 5 menekankan pentingnya kesetaraan gender dalam semua aspek kehidupan, termasuk pendidikan. Ini berarti bahwa muslimah harus memiliki akses yang sama dengan laki-laki untuk mengikuti kajian fiqih wanita.
● Pemberdayaan Perempuan: Kesetaraan gender juga mencakup pemberdayaan perempuan dalam bidang pendidikan dan agama. Memungkinkan muslimah untuk belajar dan mendalami fiqih wanita adalah bentuk pemberdayaan mereka dalam memahami hak-hak dan tugas mereka sesuai dengan syariat Islam.
● Penghapusan Diskriminasi: SDG No 5 juga menekankan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Hal ini berarti bahwa muslimah tidak boleh dihalangi atau didiskriminasi dalam upaya mereka untuk meningkatkan pengetahuan mereka tentang fiqih wanita sesuai dengan syariat agama Islam.