Sidang Prosedur Tetap diselenggarakan pada 25 Maret 2025, mulai pukul 11.30 WIB di Aula Soepoyo, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga. Kegiatan ini bertujuan menetapkan dan mengesahkan tata cara kerja Badan Legislatif Mahasiswa FEB Unair masa bakti 2025 kepada Badan Eksekutif Mahasiswa FEB Unair , termasuk mekanisme penyampaian usulan, aturan interupsi, dan sistem voting.
Selain memperkuat efektivitas pengambilan keputusan internal, sidang ini diharapkan mendorong prinsip transparansi dan partisipasi aktif anggota, selaras dengan SDGs 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat).
Di samping itu, melalui kolaborasi antar lembaga internal dan eksternal, sidang ini juga mendukung SDGs 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan), dengan harapan dapat menciptakan sinergi lintas struktur organisasi dalam pelaksanaan program kerja ke depan.
Sebagai hasil, tata tertib sidang resmi disahkan dan dokumentasi prosedur tetap ditetapkan untuk seluruh kegiatan legislatif selama masa bakti 2025. Sidang ditutup dengan penegasan komitmen seluruh anggota untuk menjalankan tata cara yang telah disepakati, memastikan setiap langkah legislatif berjalan efektif serta efisien.