
Dalam tiga jam penuh dinamika ini, para anggota membahas setiap pasal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga—mulai dari struktur keanggotaan, mekanisme pengajuan inisiatif dan interupsi, hingga prosedur pemilihan pengurus—dengan mekanisme debat terstruktur dan voting elektronik untuk mengesahkan usulan perubahan. Diskusi mendalam tak hanya menitikberatkan pada teknis redaksional, tetapi juga penajaman visi misi organisasi, alur koordinasi lintas komisi, dan standar akuntabilitas pelaporan hasil sidang kepada seluruh civitas akademika.
Kegiatan ini selaras dengan SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat) karena memperkuat tata kelola, menegakkan transparansi, dan memastikan partisipasi inklusif dalam pengambilan keputusan legislatif mahasiswa. Pada saat yang sama, keterlibatan aktivis kemahasiswaan, dosen pembimbing, dan perwakilan unit lain menggambarkan semangat SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan), menciptakan jejaring kolaboratif yang mendukung kesinambungan program kerja, pertukaran pengetahuan, dan sinergi lintas organisasi demi pemberdayaan kepemimpinan dan governance yang berkelanjutan.