Indonesia saat ini telah membuka pintu perdagangan jasa bidang Akuntansi di regional ASEAN.
Namun untuk bisa bersaing secara kompetitif dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, beberapa aspek dari profesi akuntansi Indonesia perlu mendapatkan perhatian serius dan tindak lanjut yang efektif baik oleh pemerintah maupun asosiasi. Beberapa aspek yang mengemuka seperti demografi profesi, kuantitas praktisi, dan kompetensi profesi Akuntan Indonesia masih perlu dikembangkan dan ditingkatkan.
Di sisi lain, pengaturan profesi akuntansi di Indonesia masih belum optimal dalam urusan koordinasi dan harmonisasi. Terdapat beberapa regulator yang melakukan pengaturan terhadap profesi akuntansi dan beberapa regulasinya saling tumpang tindih, sehingga dirasa terlalu membebani profesi. Selanjutnya, secara mendasar Indonesia belum memiliki panduan menyeluruh terkait strategi pengembangan profesi akuntansi Indonesia. Panduan tersebut diperlukan sebagai kerangka dasar yang disepakati bersama dalam memberikan arah bagi para pemangku kepentingan untuk mengembangkan profesi Akuntan Indone
sia.
Menindaklanjuti hal di atas, pada tahun 2016 ini Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) menginisiasi dibentuknya Arsitektur Profesi Akuntansi Indonesia (APAI), suatu kerangka dasar yang bersifat menyeluruh dan menjelaskan faktor-faktor utama yang berpengaruh terhadap tercapainya profesi akuntansi yang terpercaya dan akuntabel. Arsitektur ini dibuat untuk memberikan arah bagi pengembangan profesi Akuntan Indonesia dan merupakan rujukan utama bagi berbagai pihak dalam mengambil kebijakan pengembangan profesi akuntansi yang menjadi wewenangnya.
Untuk menyusun Arsitektur tersebut, PPPK melakukan serangkaiankegiatan mulai dari pengumpulan data awal, kajian literatur, focus group discussion (FGD), hearing exposure draft, finalisasi draft APAI, dan sebagainya. Pada tahap ini, PPPK melaksanakan public hearing, exposure draft dengan mengundang para pemangku kepentingan untuk membahas APAI.