Kursus
Audit Syariah (**)
Kode Mata Kuliah
FEB25604047
Kredit
3 Kredit (SKS)
Ringkasan
Mata kuliah Audit Syariah mencakup konsep dan prinsip audit kepatuhan Syariah untuk produk keuangan Syariah di lembaga keuangan Syariah dan lembaga keuangan sosial Islam, berdasarkan fatwa Majelis Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Tujuan pembelajaran utama adalah agar mahasiswa mampu mengevaluasi kepatuhan Syariah produk keuangan Syariah, mengembangkan prosedur audit Syariah, dan merumuskan temuan audit dalam bentuk opini dalam laporan audit kepatuhan Syariah. Materi perkuliahan mencakup konsep dan prinsip dasar audit Syariah, metodologi audit Syariah, prosedur dan teknik pengumpulan bukti audit Syariah, program dan prosedur audit Syariah, serta konsep pelaporan hasil audit Syariah dan etika bagi auditor Syariah. Proses pembelajaran untuk mata kuliah ini dilakukan melalui pendekatan pembelajaran campuran menggunakan model kelas terbalik (flipped classroom), yang menggabungkan pembelajaran sinkron melalui sesi tatap muka—baik daring, hibrida, atau langsung—untuk diskusi kasus guna memperdalam pemahaman materi, dengan pembelajaran asinkron melalui platform e-learning Universitas Airlangga untuk studi mandiri materi kuliah yang diberikan oleh instruktur. Metode pengajaran yang digunakan dalam mata kuliah ini adalah pembelajaran berbasis kasus, yang melibatkan perumusan masalah dan pencarian solusi—baik secara mandiri maupun berkelompok—berdasarkan studi kasus yang diberikan oleh instruktur. Mata kuliah ini juga menggunakan pembelajaran berbasis proyek, yang melibatkan pengembangan prosedur audit dan penyusunan hasil pemeriksaan audit Syariah. Penilaian hasil pembelajaran dilakukan menggunakan model penilaian portofolio yang menggabungkan berbagai metode penilaian sesuai dengan kompetensi yang diharapkan dapat dicapai oleh mahasiswa.