BERITA

Prof Badri Munir Sukoco Ph.D. “??????????????????????????????????????? ??????????????????????????? ???????????? ?????????????????? ????????????????????? ????????????????????????” pendapat Kompas

Prof Badri Munir Sukoco Ph.D. “??????????????????????????????????????? ??????????????????????????? ???????????? ?????????????????? ????????????????????? ????????????????????????” pendapat Kompas

??????????????????????????????????????? ?????????????????????????????? ???????????? ???????????????? ????????????????????? ????????????????????????
Badri Munir Sukoco
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Airlangga

Secara umum, pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif stabil (antara 5,1% hingga 5,5%) dan diprediksi di atas rata-rata pertumbuhan dunia (2,6%) pada tahun ini. Tentu, stabilitas tersebut patut disyukuri ketika banyak negara memiliki pertumbuhan ekonomi yang sama atau bahkan lebih rendah dari rata-rata dunia.

Namun dengan tingkat pertumbuhan tersebut, akan sulit bagi Indonesia untuk mengakselerasi dan lepas dari jebakan pendapatan menengah. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pertengahan tahun lalu. Untuk itu dibutuhkan mesin pertumbuhan baru. Clayton M. Christensen dkk. (2019) dalam bukunya, The Prosperity Paradox menyatakan, kapabilitas bangsa untuk berinovasi dalam menciptakan pasar baru (market Creating Innovations) akan memakmurkan bangsa yang berkelanjutan.

Dalam berbagai kesempatan dan terakhir pada rapat kabinet terbatas (6 Februari 2020), Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya konsep dan roadmap yang jelas agar kapabilitas inovasi Indonesia berdaya saing. Guna merealisasikannya, Presiden melanjutkan bukan hanya roadmap yang jelas, namun inovasi ekosistem di Indonesia haruslah dibenahi. Apa yang perlu dilakukan Indonesia untuk mengembangkan inovasi ekosistem yang tepat?

???????????????????????????????????????????? ???????????????????????????? ????????????????????????????????????

World Economic Forum (WEF) setiap tahunnya mengeluarkan Global Competitiveness Report (GCR). Secara umum, Indonesia menduduki #34 pada tahun 2014-2015 dan secara bertahap turun hingga #50 pada tahun 2019 (turun 5 peringkat dibandingkan tahun 2018). Dari 12 indikator yang ada, hanya indikator market size yang konsisten dan meyakinkan naik ke #7. Jumlah penduduk yang besar dan permintaan domestik yang tinggi seiring bertambahnya kelas menengah menjadikan ukuran ekonomi Indonesia membesar dari tahun ke tahun, bahkan diprediksi pada tahun 2030 akan menjadi yang terbesar ke-5 dunia oleh Standard Chartered Plc.

Menariknya, 11 indikator lainnya secara konsisten turun, termasuk indikator terakhir: kapabilitas inovasi (#74 pada 2019, #68 pada 2018). Singapura menempati #13, diikuti oleh Malaysia (#30), Thailand (#50), adapun Vietnam memiliki peringkat sedikit di bawah Indonesia (#76). Dari beberapa sub-indikator pada kapabilitas inovasi, Indonesia menempati #116 dalam pengeluaran R&D (Malaysia #24). Posisi terendah kedua adalah penemuan bersama internasional, yakni #98 (Malaysia #34). Program Kemenristekdikti pada Kabinet Kerja terkait World Class University (WCU) berdampak pada semakin meningkatnya keunggulan lembaga penelitian (#53 pada 2018 menjadi #45 pada 2019). Khusus publikasi ilmiah, 60-80% total publikasi PT Kluster I terjadi dalam 5 tahun terakhir, hal ini yang menyebabkan posisi publikasi ilmiah naik dari #58 (2018) menjadi #56 (2019).

Produktifitas karya ilmiah di perguruan tinggi naik secara signifikan, namun pemanfaatan aplikatif (hilirisasi) belum begitu nyata dan selalu menjadi perhatian pemerintah, sejak orde baru hingga pascareformasi. Tidak hanya di Indonesia, secara global juga demikian dan semuanya paham, investasi pemerintah untuk meningkatkan kapabilitas inovasi bukanlah jangka pendek. Dalam jangka panjang, investasi tersebut akan memberikan kemakmuran bagi bangsa. Kapabilitas inovasi itu sendiri tidak hanya bergantung pada perguruan tinggi, pemerintah, atau industri; namun tergantung bagaimana kemampuan kita dalam meng-orkestrasi ekosistem inovasi agar transformasi penelitian dasar ke penelitian terapan dan bisa segera dimanfaatkan masyarakat.

???????????????????????????????????? ????????????????????????????

Selama ini, kami memperlakukan inovasi sebagai sistem, bukan sebagai ekosistem. Lebih tepatnya, inovasi layaknya silo-silo yang bekerja secara terpisah. Perguruan Tinggi Indonesia berlomba memperbanyak kuantitas publikasi ilmiah di jurnal yang terindeks Scopus (+60% dari indikator yang ada pada WCU), namun keterkaitan inovasi dengan industri relatif rendah.

Start-up yang sedang dan berkembang ditangani oleh Badan Ekonomi Kreatif masih berperan secara parsial dan cenderung bersaing dengan Kementerian atau Lembaga Negara Lain (K/LN). Terdapat peraturan OJK yang mempersyaratkan minimal 2 tahun berdiri dan menunjukkan laba agar dapat membiayai lembaga keuangan di Indonesia. Peraturan tersebut tidaklah ramah bagi start-up. Peran pemerintah (baik pusat, provinsi, dan kota) adalah menciptakan ekosistem yang menarik dan menantang bagi pelaku industri kreatif. Dalam ekosistem, perguruan tinggi hanya satu dari bagian ekosistem yang menyuplai kreativitas dan kelas kreatif-nya.

Ketika dunia semakin bergejolak, tidak pasti, kompleks, dan ambigu (VUCA), sebagian besar organisasi tidak memiliki sumber daya untuk mengembangkan dan mengkomersilalisasikan produk inovatifnya tanpa melibatkan orang lain. Hal inilah yang mendasari pentingnya ekosistem inovasi, yang terdiri atas beragam organisasi; pengaturan semi-permanen dan dibatasi oleh data, layanan, dan modal; berdebat, berdebat sekaligus saling melengkapi; dan berevolusi satu sama lain berdasarkan kapabilitas dan hubungan yang dinamis sepanjang waktu.

Pada model kue ekosistem (EPM) yang diperkenalkan Talmar dkk. (2020) pada jurnal Long Range Planning telah dilakukan lebih dari 260 iterasi pengujian dengan luaran yang paling optimal. Model ini teridiri atas 4 dimensi yang dimiliki oleh masing-masing organisasi yang saling mengikat diri untuk mengembangkan ekosistem inovasi yang ada: resources (R), events (A), value-added (VA), dan value capture (VC). Misalnya, ekosistem inovasi yang akan dibangun adalah kendaraan umum (bus) listrik. Inovasi ini dipilih berdasarkan adanya 17 kota besar berpenduduk lebih dari 1 juta di Indonesia, dan bila hanya mengandalkan mobil pribadi akan membutuhkan sumber daya besar (biaya dan energi) dan polusi yang tinggi.

Dalam ekosistem ini diperlukan keterlibatan tim pengembang teknologi (Perguruan Tinggi – PT), pabrik baterai listrik, pabrikan bus, pemerintah daerah (kota), stasiun pengisian listrik, operator bus, dan lembaga pembiayaan (bank). R yang dimiliki PT adalah pengetahuan akan teknologi dan bagaimana membangun sistem transportasi yang baik, serta hak cipta maupun fasilitas untuk melakukan R&D lanjutan. Yang dilakukan adalah membangun aplikasi dari teknologi yang dimiliki dan merakitnya untuk dapat dijalankan. PT menawarkan VA dengan menyediakan teknologi kendaraan listrik. Pendapatan dari lisensi teknologi yang digunakan merupakan VC yang didapat.

Bagaimana peran pemerintah kota? R yang dimiliki berupa hak pengelolaan transportasi umum dan penyediaan dana subsidi yang berasal dari pajak daerah. Yang dapat dilakukan diantaranya menenderkan pengelolaan bus listrik dengan syarat nol emisi. Adapun VA dengan menetapkan peraturan daerah untuk mewajibkan penggunaan bus listrik dan memberikan insentif berupa bebas pajak selama 3 tahun. VC yang diperoleh berupa berkurangnya emisi pada kota yang dikelola, sehingga indeks kesehatan dan kepuasan penduduk kota akan meningkat.

Pabrik baterai listrik memiliki fasilitas (R) untuk memproduksi baterai serta supply chain maupun hak cipta dalam memproduksinya. Industri memproduksi bus listrik dengan baterai yang memiliki daya jelajah minimal 500 km sekali charge (A). VA berupa Skala ekonomi dalam memproduksi bus listrik, dan VC adalah laba dari setiap bus listrik yang terjual. Perbankan tentunya memiliki sumber daya modal (R) yang bisa dialokasikan ke semua pelaku dari ekosistem kendaraan umum (bus) listrik. Aktifitas (A) berupa penyaluran modal kepada pelaku yang mendapatkan tender, dengan VA berupa bunga yang kompetitif. Sedangkan VC-nya berupa keuntungan bisnis. Tentu pada level aktivitas, masing-masing pelaku bisa saling membantu untuk mempercepat implementasi yang ada. Misalnya produsen baterai maupun perbankan meminta pengurangan pajak bila terlibat dalam ekosistem ini atau PT meminta fasilitas dari produsen baterai agar pelajar yang dapat magang atau penelitian aplikatifnya dibiayai, dan seterusnya.

????????????????????????????

Dalam beberapa kesempatan, Presiden Jokowi menekankan perlunya hilirisasi riset dan inovasi yang dihasilkan oleh PT. Harapan ini cenderung sulit dicapai karena perspektif yang digunakan masih berbasis sistem inovasi, bukan ekosistem inovasi.

Penggunaan kerangka EPM dalam mengembangkan ekosistem inovasi akan memudahkan pemerintah dalam meng-orkestrasinya. Hal ini dimulai dengan mengidentifikasi siapa saja pemain yang harus ada dalam ekosistem, kemudian menganalisis sumber daya (R), aktivitas yang dilakukan (A), nilai yang ditambahkan (VA), dan nilai yang diperoleh (VC). Hasilnya, total linkage effect yang dihasilkan dari ekosistem inovasi akan mampu menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi baru bagi Indonesia.

Dan yang utama adalah dukungan nyata pemerintah melalui regulasi (R) dan beberapa kemudahan adalah sebuah keniscayaan. serupa yang dilakukan oleh Pemerintah India yang berhasil menempatkan Bangalore #18 (naik 2 peringkat dibandingkan tahun sebelumnya) sebagai kota dengan ekosistem inovasi terbaik (Global Start Up Ecosystem Report). Top 5 tetap ditempati oleh Silicon Valley, New York, London, Beijing, dan Boston. Naiknya posisi tersebut salah satunya disebabkan komitmen nyata yang diberikan oleh PM India Narendra Modi tahun 2015 dengan peluncuran Start Up India yang menitikberatkan pada inovasi baru berbagai bidang (tidak hanya digital) yang bernilai tambah tinggi. Fasilitas yang diberikan antara lain 3 tahun bebas pajak, pendanaan hingga Rs. 2,500 crore (+ Rp. 5,4 triliun) dan garansi kredit sebesar Rs. 500 crore (+Rp 1,08 triliun). Selain mempersyaratkan paten (hanya butuh 3-6 bulan untuk mengajukan permohonan hingga disetujui), rekomendasi dari inkubator bisnis beserta legal drafting yang dikelola oleh universitas, menjadikan ekosistem yang dibangun lebih kondusif dan komprehensif. Keberadaan ekosistem inovasi di Indonesia perlu dimasukkan ke dalam omnibus law Cipta Lapangan Kerja agar dampaknya terhadap kemandirian dan kesejahteraan bangsa menjadi nyata adanya.

Sumber : https://kompas.id/baca/opini/2020/03/10/ekosistem-inovasi/