Peraturan Akademik meliputi peraturan-peraturan tentang administrasi akademik, penyelenggaraan ujian, evaluasi belajar dan batas studi, prestasi mahasiswa dan predikat kelulusan serta ketentuan mahasiswa pindahan dan alih jalur.

A. PERIODE PERKULIAHAN

Setiap tahun kuliah terdiri dari 2 (dua) semester reguler dan 1 (satu) semester pendek. semester gasal berlangsung pada bulan September-Pebruari, semester genap berlangsung pada bulan Maret-Juli dan semester pendek berlangsung pada bulan Juli - Agustus, yaitu setelah berakhirnya semester genap. Umumnya tatap muka masing-masing semester terdiri dari 14 sampai 16 kali tatap muka termasuk evaluasi.

B. PENDAFTARAN ADMINISTRASI

Setiap mahasiswa sebelum melakukan pendaftaran mata kuliah (akademik) harus menyelesaikan pembayaran SPP untuk satu semester sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

C. PENDAFTARAN AKADEMIK

Sebelum perkuliahan dimulai, mahasiswa harus menentukan mata kuliah yang akan diambil pada semester berjalan atau mengikuti peraturan mata kuliah yang telah ditetapkan. Penentuan mata kuliah dilakukan bersama-sama dosen wali dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan atau bukti pembayaran SPP semester yang bersangkutan. Mata kuliah yang diambil dicantumkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS) dengan acuan Kartu Hasil Studi (KHS).

Mahasiswa yang telah mengisi KRS dapat mengubah atau membatalkan mata kuliah yang diambil dengan cara mengisi Kartu Perubahan Rencana Studi (KPRS) selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah perkuliahan dimulai.

Keterlambatan pengisian dan penyerahan KRS melebihi batas waktu yang telah ditentukan dengan alasan yang tidak tepat menyebabkan mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan pada semester tersebut.

D. PENENTUAN BEBAN STUDI

1. Satuan Kredit Semester (sks) yang Harus Diperoleh

 

 2. Penetapan Jumlah Kredit Maksimal

Pengambilan jumlah kredit pada semester berikutnya ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi Semester sebelumnya dan dengan memperhatikan alur dan mata kuliah prasyarat. Mata kuliah prasyarat harus sudah lulus dengan nilai minimum D. Jumlah sks maksimum yang dapat diambil oleh setiap mahasiswa adalah sebagai berikut:

Tabel 4.2 Jumlah sks Maksimum yang Dapat diambil

 

 

3. Prosedur Perkecualian Jumlah Pengambilan Kredit Maksimum

Jumlah 24 sks adalah batas yang tidak boleh dilampaui.

Penambahan jumlah sks dari ketentuan penetapan jumlah kredit maksimum dapat diberikan sebanyak 2 (dua) sks dengan pertimbangan-pertimbangan yang beralasan kuat.

 

BERITA TERKINI

PENGUMUMAN AKADEMIK

KEGIATAN MAHASISWA

PELUANG KERJA